BLITAR, PETISI.CO – Andriyanto alias Gendon Bin Marni (21), asal Dsn. Pancir Rt. 02 Rw. 07 Ds. Sidorejo Kec. Ponggok Kab. Blitar, ditangkap petugas Polsek Garum Blitar. Dia diduga mencuri HP Merk Xiaomi Redmi 4A warna putih beserta cargernya, 1 buah tas warna hitam berisi 1 buah powerbank Merk Wellcomm warna hitam, 1 buah dompet warna hitam berisi 1 buah ATM Bank Danamon, 1 buah KTP uang Rp. 2.506.000, 1 buah tas warna abu-abu hitam, 1 buah dosbook HP Merk Xiaomi Redmi 4A.
Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada awak media Petisi.co mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka pada Rabu ( 09/01/2019 ) sekira pukul 21.00 wib. Waktu itu ada seorang korban bernama Roni Hadi Susanto bersama saksi istirahat untuk tidur di rest area SPBU Agung Bence Garum.
Begitu melihat ada orang istrirahat tidur juga, selanjutnya korban mengecarge HP miliknya dan menaruh di dekat tasnya, kemudian korban dan saksi terlelap tidur.[penci_related_posts dis_pview=”yes” dis_pdate=”yes” title=”Baca Juga” background=”” border=”” thumbright=”yes” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
Pada Kamis (10/1/2019), sekira pukul 01.00 WIB ketika korban bangun dari tidurnya melihat HP yang sedang dicarge dan tas yang ada disebelahnya sudah tidak ada ditempat. Karena kejadian itu kemudian korban melaporkan kepada petugas SPBU dan selanjutnya petugas SPBU menghubungi Polsek Garum.
Petugas Polsek Garum langsung datang dan melihat rekaman CCTV, dan selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar parkiran rest area SPBU dan melihat seseorang yang wajahnya sama dengan yang ada di rekaman CCTV.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ternyata benar bahwa HP dan tas milik korban atau pelapor ada di dalam tas yang dibawa oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku mengakui semua perbuatannya kemudian pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polsek Garum guna proses lebih lanjut.(min)