Mantan Direktur RS Mata Dituntut Percobaan

oleh -40 Dilihat
oleh
Persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSetelah melalui proses sidang cukup panjang, dr H Sudjarno W Sp.M, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan dituntut 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pratama, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Di depan majelis hakim diketuai Cokorda Gede, jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menjelaskan alasan tuntutannya terhadap terdakwa.

Yakni, pihak Rumah Sakit telah memberikan kompensasi sebesar Rp 400 juta terhadap korban, pasien yang menjalani operasi mata.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 311 melakukan pencemaran secara tertulis.

“Menuntut terdakwa dengan pidana 4 bulan tanpa dijalani dengan 8 bulan masa percobaan,” kata Welly di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Welly menambahkan, bahwa terdakwa tidak bisa membuktikan saksi pelapor telah melakukan pelangaran kode etik.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Sumarso, meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan.

Karena pihakbya masih menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pusat.

“Putusan itu penting bagi klien kami. Apabila dalam putusan tersebut dokter Lidya Nuradianti dinyatakan bersalah, maka kami bisa permasalahkan tuntutan tersebut. Nanti kita buka hasil putusan di persidangan,” kata Sumarso.

Diketahui, kasus ini bermula adanya pasien dari RS Mata Undaan Alessandrasesha Santoso, mendapat tindakan medis yang dilakukan oleh perawat Anggi Surya Arsana, atas rekomendasi dari dokter Lidya Nuradianti.

Atas tidakan tersebut terdakwa yang saat itu menjabat Direktur RS Mata Undaan memberikan teguran secara tertulis.

Atas tuduhan telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tersebut, dr Lidya Nuradianti melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.