Transaksi Expor Ikan Fiktif, Mantan Dirut PT PA Ditahan

oleh -101 Dilihat
oleh
Usai diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo kedua tersangka PT Puspa Agro digelandang ke mobil tahanan menuju Kejati Jawa Timur untuk ditahan.

SIDOARJO, PETISI.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro (PA) berinisial MU dan DJ, bagian trading, diduga melakukan exspor ikan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 8,029 miliar. Dalam kasus ini Direktur CV Aneka Hosse Ardi lebih dulu menjalani proses hukum. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Kepala seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham kholid menyampaikan bahwa kasus ini tersangka akan bertambah, modus kejahatan yang dilakukan yaitu kerjasama dalam export ikan antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse pada bulan Juni hingga bulan November 2015.

PT Puspa Agro sebagai pihak pendana dan CV Aneka Hosse sebagai pihak yang mencari ikan di sejumlah daerah. Selama transaksi PT Puspa Agro selalu melakukan pembayaran kontan.

“Dalam perjanjian tersebut PT Puspa Agro mendapatkan keuntungan 5 persen dari setiap transaksi expor. Tapi dari perjanjian tersebut tidak adanya surat perjanjian hitam di atas putih, yang menyebabkan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur ini, mengalami kerugian sebesar Rp 8,029 miliar.

“Kita sudah melakukan pengecekan di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses expor, dan kita juga melakukan pengecekan di pelelangan ikan di Desa Prigi, Kabupaten Trenggalek dan Paciran Kabupaten Lamongan ternyata juga tidak ada,” ungkap Idham Kholid.

Atas perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Usai diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo kedua tersangka PT Puspa Agro digelandang ke mobil tahanan menuju Kejati Jawa Timur untuk ditahan. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.