Melalui Rapat Pleno Terbuka, KPU Sumenep Tetapkan DPT Pilbup 2020 Sebanyak 822.320 Orang

oleh -62 Dilihat
oleh
Suasana Saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilbup KPU Sumenep 2020.

SUMENEP, PETISI.CO – Dengan melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 yang akan diselenggarakan Desember mendatang sebanyak 822.320 orang.

Menurut Ketua KPU Sumenep, A. Warits, penetapan DPT tersebut sesuai hasil rapat pleno terbuka yan dilaksanakan KPU Kabupaten Sumenep pada kemarin Rabu 14 Oktober di salah satu hotel setempat.

“Jumlah totalnya 822.320 orang dengan rincian, 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 pemilih laki-laki,” terang Ketua KPU Sumenep, Jumat (16/10/20).

Menurut A. Warits, penetapan DPT tersebut merupakan proses akhir dari jumlah pemilih yang punya hak suara pada pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan diselenggarakan 09 Desember 2020 mendatang.

Akan tetapi kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep ini, jumlah itu bukan bersifat paten. Kendati demikian menurut dia tidak ada masalah lagi.

Sehingga A. Warits, juga memastikan, warga yang masuk dalam DPT Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumenep itu di luar dari Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Karena untuk kedua unsur ini tidak memiliki hak suara di Pilkada. Kalaupun nantinya ada warga yang masuk DPT, ternyata diterima TNI atau Polri, maka namanya akan dicoret dari DPT,” jelas A. Warits.

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyatakan, untuk DPT yang telah ditetapkan pada kemarin, A. Warits kembali menegaskan bukanlah bersifat paten.

Sebab kata dia, mengingat untuk jumlah masyarakat itu dinamis. Untuk itu menurut A. Warits, artinya sewaktu-waktu bisa ada perubahan atau berubah.

“Misalnya sudah tercatat di DPT, kemudian meninggal dunia. Namun dalam pelaksanaannya hanya ditandai saja jika ada yang meninggal atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” paparnya.

Selain itu juga kata dia, ditambah lagi ada masyarakat yang masih belum terdaftar dalam DPT, maka nanti akan dimasukkan pada DPT tambahan (DPTb).

Tapi lanjut Ketua KPU Kabupaten Sumenep untuk dimasukkan DPTb dengan syarat ada KTP elektronik.

Jadi, maka pihaknya menegaskan, walaupun nantinya ada yang meninggal atau belum tercatat hasil pleno penetapan DPT kemarin itu sudah tidak bisa ditawar lagi.

“Sebab, penetapan itu sudah final,” kata A. Warits, Ketua KPU Kabupaten Sumenep.

Untuk penetapan DPT Pilbup Sumenep 2020 kemarin, dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Kampanye Dua Pasangan Calon serta Kapolres Sumenep dan Komandan Kodim 0827/Sumenep.

Sekadar diketahui, untuk Pilbup Sumenep yang akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020 berdasarkan jadwal yang ada, terdapat dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung sesuai yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sumenep.

Pasangan calon ini yaitu, nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, dan nomor urut 02 pasangan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri.

Diketahui, nomor urut 01 Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 20 kursi. Masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 5 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 kursi.

Sementara, nomor urut 02, pasangan Paslon Fattah Jasin-KH. Ali Fikri, diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 30 kursi. Masing-masing partai pengusung adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7 kursi, Partai Demokrat sebanyak 7 kursi, Partai Hanura sebanyak 3 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 3 kursi dan dua partai non parlemen, yakni Partai Golkar dan Partai Gelora. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.