Mantan Kasek SMP Diringkus Kejari Surabaya

oleh -82 Dilihat
oleh
Terpidana kasus pencabulan Ali Shodiqin (kaos hitam) saat ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya. (ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Ali Shodiqin terpidana kasus pencabulan terhadap enam siswinya, ditangkap dan dijebloskan penjara, Rabu (11/5/2022). Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Lab School, itu menjalani hukuman lima tahun di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, meringkus Ali Shodiqin rumah orangtuanya. Di Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Ali Shodiqin (kaos hitam) tiba di Rutan Medaeng. (ist)

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana ditangkap Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya di Trosobo, Taman, Sidoarjo, sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan,” terang Khristiya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/5/2022).

Khristiya menjelaskan, pada putusan MA, terpidana Ali Shodiqin dihukum lima tahun penjara. Denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut.

Perbuatan itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini terpidana sudah kita bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badannya,” jelas Khristiya.

Diketahui, Kasus pencabulan ini terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi. Hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana Ali Shodiqin.

Dari enam korban, satu menjadi korban penganiayaan. Sedangkan lima lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara meremas kemaluan korban, yang disertai ancaman psikis Yakni korban akan tidak dinaikan kelas dan dikeluarkan dari sekolah, apabila tidak menuruti kemauan terpidana Ali Shodiqin.

Saat diadili di peradilan tingkat pertama, majelis hakim PN Surabaya tidak sepakat dengan dakwaan jaksa. Karena menjerat terpidana Ali Shodiqin dengan pasal perlindungan anak.

Ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyatakan perbuatan Ali Shodiqin merupakan perbuatan asusila di depan umum. Dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Atas putusan itulah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, melakukan perlawanan karena tak sesuai dengan tuntutannya Yakni enam tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan sebelumnya dan mengganjar terpidana Ali Shodiqin dengan hukuman lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 60 juta, subsider dua bulan kurungan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.