Sidoarjo, petisi.co – Upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di masa tenang di wilayah Sidoarjo, belum sepenuhnya tuntas 100 persen.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menjelaskan selama tiga hari masa tenang dari tanggal 24 hingga 26 November pihaknya sudah mengerahkan seluruh cara untuk melakukan penertiban APK dan BK. Namun ada beberapa pihak yang dinilai kurang memiliki kesadaran peran penertiban sehingga masih menjadi kendala.

“Terus terang kami sudah kehabisan energi dan cara dalam melakukan penertiban. Dari sisi SDM, teman-teman Bawaslu dan panwascam sudah kelelahan sejak Minggu dini hari bekerja menertibkan baliho, spanduk hingga poster paslon hingga detik ini,” ungkap Agung melalui sambungan telepon, Selasa malam (26/11/2024)
Sementara, imbuhnya segala cara berkoordinasi dengan masing-masing Paslon dan LO juga sudah dilakukan. Namun juga tidak membuahkan hasil atau titik temu.
“Ini tadi barusan saya bersitegang dengan salah satu Paslon Pilgub. Saya minta gambar beliau pada billboard di wilayah Sepanjang diturunkan. Namun malah dilempar ke pihak lain. Ini bukti potret kesadaran dan kedewasaan calon pemimpin kita di Jatim rendah dalam hal tersebut,” keluh Agung.
Demikian pula dengan peserta pilkada di Sidoarjo, Agung mengkritik kedua paslon tidak ada keinginan menertibkan APK dan BK masing-masing.
“Kedua paslon di Sidoarjo ini juga melempar ke Pemkab, dalam hal ini trantib atau Satpol PP, saat saya minta menurunkan baliho yang ada di taman maupun di lingkar timur. Bahkan BK berupa car branding di mobil angkutan umum juga masih beredar di terminal Purabaya dan Pasar Larangan,” kata dia dengan nada tinggi.
Agung juga menolak tudingan kegagalan dalam membersihkan APK dan BK ada pada dirinya. Sebab, menurut Agung tugas penertiban itu, sejatinya sesuai peraturan berada di kewenangan dan tanggungjawab KPU.
“Sesuai dengan aturan PKPU no 15 tahun 2023, tanggungjawab penertiban dan saksinya pelanggaran APK dan BK ada di KPU. Hanya saja, orang tahunya kalo ada pelanggaran pasti larinya ke Bawaslu,” tuturnya.
Lebih jauh, Agung menyatakan branding pada mobil bergambar paslon yang belum berhasil ditertibkan dilarang berada di dekat area TPS. Pihaknya sudah menginstruksikan ke jajaran bawah untuk mengusir paksa mobil bergambar Paslon jika dijumpai di dekat TPS.
“Seperti ambulans partai bergambar paslon atau kendaraan simpatisan, bahkan angkot yang ada gambar calon tertentu, saya sudah perintahkan panwascam untuk mengusirnya pergi dari TPS jika ada di lokasi pencoblosan,” tandasnya. (luk)