Sidoarjo, petisi.co – Mencegah terjadinya tindak penyalahgunaan, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan ratusan surat suara Pilkada 2024 yang rusak, Selasa sore (26/11/2024).
Proses pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar di halaman gudang KPU Sidoarjo, di Jalan Erlangga.
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim mengatakan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara rusak dan kelebihan untuk Pilgub serta Pilbup.
“Surat suara yang kami musnahkan meliputi yang rusak maupun kelebihan, jumlah totalnya untuk pemilihan gubernur sebanyak 483 surat suara dan untuk pemilihan bupati sebanyak 430 surat suara,” ungkap Fauzan usai menghadiri Pemusnahan.
Kondisi surat suara yang dimusnahkan, lanjutnya terdiri dari tinta yang kelebihan, buram, bolong, sobek dan lain-lain.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara, kami memastikan tidak ada surat suara yang dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Pemusnahan surat suara tersebut, menurutnya sudah sesuai aturan. Fauzan menyebut surat suara rusak dan kelebihan hasil sortir lipat, harus dimusnahkan paling lambat satu hari sebelum pemilihan.
“Sudah sesuai aturan dan ketentuan bahwa surat suara lebih dan rusak wajib dimusnahkan maksimal sehari sebelum pemungutan suara,” kata dia.
Fauzan mengungkapkan, persiapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan baik. Distribusi logistik ke seluruh daerah terpencil juga difasilitasi.
“Alhamdulillah, untuk daerah terpencil seperti Desa Kali Kajang dan Pucuan sudah kami fasilitasi semuanya, melalui perahu, kami antarkan bersama perwakilan kepolisian dan TNI,” tutupnya. (luk)







