Masih Pandemi, Keluar-Masuk Sumenep Wajib Bawa Hasil Rapid Test Covid-19

oleh -133 Dilihat
oleh
Waktu lalu, Bupati Busyro dan Sekda Edy saat di Pelabuhan Pelindo Kalianget meninjau kesiapsiagaan penanggulangan Covid-19.

SUMENEP, PETISI.CO – Di mulai dari tanggal 1 Juni 2020 di tengah masih berlangsungnya pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) bagi masyarakat jika ingin keluar maupun masuk ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur wajib membawa surat keterangan terbaru uji Rapid Test Covid-19.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Sumenep, tertanggal 30 Mei 2020 dengan nomor 443.32/700/435.102/2020 yang bersifat penting dalam rangka persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep.

Adapun isi surat edaran tersebut menerangkan, bahwasanya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Dimana tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corom Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Cavid-19 meningkat dari 4 orang menjadi 12 orang.

Disamping itu disebutkannya guna menyongsong New Normal, suatu tatanan kehidupan baru dalam mengatasi risiko Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, maka diharap kepada saudara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

“Pertama, setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru uji Rapid Test Covid-19,” demikian disebutkan, yang mana dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Beserta surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

“Kedua juga, setiap orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep, namun bertempat tinggal di luar Kabupaten Sumenep wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji Rapid Test Covid-19,” jelas isi SE tersebut.

Serta disebutkan kembali dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter Rumah sakit atau Puskesmas.

: Potongan SE perihal persyaratan perjalanan dengan keterangan medis yang dikeluarkan Bupati Sumenep

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi wartawan perihal SE tersebut menyatakan, bahwa edaran persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu benar adanya.

“Benar,” jelas Sekda Edy Rasiyadi, yang juga selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Senin (1/6/2020).

Sementara bagi warga masyarakat yang untuk mendapatkan surat keterangan persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu harus melakukannya secara mandiri.

“Rapid test secara mandiri itu bisa dilakukan di laboratorium swasta,” terang Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi kembali menyatakan kepada awak media, Senin (1/6/2020).(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.