Maspion Akhirnya Lepas Aset Tanah Untuk Perluasan Alun-Alun Surabaya

oleh -78 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kajati Jatim, M Dofir

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan Presiden Direktur Maspion Group, Alim Markus hari ini menghadiri penyerahan aset tanah di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sengketa tanah di Jalan Pemuda no 17 yang telah berlangsung lebih dari 6 bulan ini, akhirnya berakhir dengan menangnya Pemkot Surabaya dalam menganeksasi aset tanah Maspion tersebut.

“Alhamdulillah hari ini aset di jalan Pemuda no 17 dibantu dengan Kajati Jawa Timur akhirnya dilepaskan dengan legowo oleh Maspion,” ungkap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat diwawancarai di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (26/1/2022).

Eri berdalih, sebelumnya pihak Pemkot memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri. Akab tetapi, Maspion juga memenangkan gugatan dalam sidang di PTUN pada tahun 2021.

“Sehingga kalau diteruskan, tidak akan pernah selesai meskipun sampai 15 tahun kedepan. Kalau begitu ya nantinya masyarakat Surabaya tidak dapat memanfaatkan dengan maksimal alun-alun Surabaya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada Kajati lantaran sudah melakukan pendampingan dan pendekatan dengan pihak Maspion supaya mau menyerahkan aset tanah tersebut.

“Sebenarnya kan kita harus memanfaatkan aset tanah untuk kepentingan umat. Ketika dijadikan investasi, maka harus bisa mempekerjakan dan menggerakkan UMKM di Surabaya,” kata Eri.

Menurutnya, aset tersebut nilainya mencapai Rp 200 Milyar. Dirinya menambahkan bahwa Alim Markus sendiri merupakan pribadi yang memprioritaskan pergerakan ekonomi lewat UMKM.

“Itulah yang harus kita kolaborasikan dengan pendekatan seperti yang dilakukan oleh pak Kajati, sehingga pak Alim bisa lebih legowo dalam penyerahan aset untuk kesejahteraan masyarakat Surabaya,” paparnya.

Sementara itu, M Dofir selaku Kajati Jatim menyatakan bahwa pada hari ini, pihaknya telah kembali menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya. Senada dengan Pemkot, Dofir juga menjelaskan bahwa tempat representatif tersebut memiliki nilai Rp 200 Miliar.

“Tadi ada penyerahan secara sukarela dari pak Alim Markus kepada Pemkot Surabaya. Untuk selanjutnya soal pemanfaatannya, tergantung dari Pemkot,” pungkas Dofir. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.