Masuk Daftar Hitam Pemkot Surabaya, Bisa Garap Proyek di Sidoarjo?

oleh -54 Dilihat
oleh

Pinjam Bendera Disinyalir Marak

 SIDOARJO, PETISI.CO – Meski, pinjam bendera perusahaan orang lain untuk mendapatkan proyek pemerintah tidak diperbolehkan, Namun, dalam praktiknya, pinjam bendera itu masih dijumpai di lapangan.

Pernyataan menyoal pinjam bendera tidak diperbolehkan itu dikemukakan Kasubdit Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Mudjisantoso dalam blog pribadinya.

“Berdasarkan Perpres 54/2010 Pasal 87 Ayat 3 dinyatakan, penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. Singkatnya, secara aturan tidak dibenarkan pinjam bendera itu,” tandas mantan Kasubdit Pelatihan LKPP ini.

Namun disayangkan, meskipun sudah ada larangan tersebut, kenyataannya, masih ditemukan rekanan meminjam bendera rekanan lain untuk memenangkan proyek plat merah.

Sebagaimana temuan Petisi.co, dalam proyek lelang melalui Bagian Penyedia Barang/Jasa (PBJ), gelaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo, yakni Pemeliharaan Jalan Candi – Prasung Kecamatan Candi sebesar Rp 4,26 Milyar (APBD 2018). Secara yuridis, proyek ini dimenangkan PT WBS dengan penawaran Rp3,8 Milyar.

Rupanya, proyek yang dimulai pelaksanaannya pekan lalu itu disinyalir bukan digarap pihak rekanan pemenang tersebut, melainkan orang-orang rekanan lain yang kebetulan benderanya masuk daftar hitam di Pemkot Surabaya. (wachid)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.