PROBOLINGGO, PETISI.CO – Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin membuka secara langsung pelaksanaan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan yang mengambil tema edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat Kecamatan Mayangan tersebut diikuti perwakilan dari kelurahan se Kecamatan Mayangan.
Wali Kota Hadi mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan gempur rokok ilegal menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
“Melalui sosialisasi ini kita mengajak masyarakat untuk mengedukasi dan mengawasi tentang larangan peredaran rokok ilegal sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Probolingg, Pujo Agung Satrio menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
“Sosiliasi akan dilaksanakan sebayak 5 kali dengan peserta meliputi lurah, ketua LPM, tokoh agama/masyarakat, kader TP PKK di kecamatan dan kelurahan hingga pemilik warung atau toko rokok,” ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Camat Kademangan ini menegaskan sosialisasi digelar mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Selama ini Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C Probolinggo mendukung berbagai program di antaranya sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo baik melalui siaran radio, media sosial, media luar maupun publikasi di sejumlah media,” pungkasnya. (adv)