Meloloskan Bacakades Poteran Ada Eks Napi Koruptor, Panitia Dinilai Ingkari Spirit Pemberantasan Korupsi

oleh -55 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Bakal calon kepala desa (Bacakades) Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Pilkades serentak Juli 2021 mendatang ada mantan korupsi raskin memantik reaksi keras akan kecaman potret tersebut, Kamis (6/5/2021).

Berdasarkan penelusuran awak media petisi.co, bakal calon kepala desa terdaftar yang ikut nyalon pada perhelatan Pilkades yang tinggal beberapa bulan ini diketahui, terdapat mantan terpidana kasus korupsi bernama Suparman. Suparman merupakan mantan Kepala Desa Poteran dengan kasus korupsi penyimpangan realisasi bantuan beras miskin (Raskin) pada tahun 2014 lalu.

Pengamat Hukum, Syafrawi, S.H., angkat bicara ihwal kondisi adanya salah satu bakal calon Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, yang maju dalam Pilkades serentak tahun 2021 ini.

Menurut Syafrawi, jika yang bersangkutan diloloskan hingga penyelenggaraan Pilkades, hal itu akan mengingkari spirit pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi sebagai kejahatan luar biasa haruslah menjadi musuh bersama.

“Untuk itu diperlukan langkah-langkah pencegahan sejak awal utamanya di dalam mekanisme penjaringan pemimpin baik di tingkat nasional, daerah maupun di tingkat desa,” ungkap Syafrawi.

“Sehingga dibutuhkan integritas di dalam memimpin pemerintahan desa. Maka, diperlukan langkah preventif sejak awal untuk mengemilinasi penyalahgunaan kewenangan, nantinya,” papar pengamat hukum ini.

Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 24 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan akuntabilitas, proporsional, partisipatif dan tertib kepentingan umum. Tentu hal itu hanya bisa dilakukan oleh pemimpin berintegritas.

“Untuk itu momentum pada pesta demokrasi Pilkades serentak di Desa Poteran ini harus jadi momentum bagi masyarakat setempat, untuk menentukan sosok pemimpin yang berintegritas sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik. Sehingga dibutuhkan pemimpin yang jujur, agar bisa menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik,” ungkap dia.

Lebih lanjut diungkapkan, mantan kepala desa yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadilan. Secara aturan sudah diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota jika mengacu kedalam UU Nomer 6 tahun 2014 pasal 43.

“Tentu bagi mantan kades yang pernah terjerat pidana korupsi integritasnya harus dipertanyakan,” jelas pengamat hukum di Kabupaten berjuluk Kuda Terbang ini.

Diketahui, salah satu balon kades desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep saat menjabat kepala desa, berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby dalam amar putusan yang bersangkutan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan selama 2 tahun denda 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar 206.100.604 (Dua Ratus Enam Juta Seratus Ribu Enam Ratus Rupiah).

Memutus menyatakan terdakwah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana didakwah dalam dakwaan Subsider. Sebagaimana bunyi amar putusan.

Dengan begitu, eks Kades Poteran tersebut yang saat ini mendaftar lagi sebagai balon kades, didakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan acaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Syafrawi, bahwa ada pasal yang menjelaskan terdapat batas waktu bagi mantan napi tindak pidana yakni 5 tahun setelah menyelesaikan masa tahanan. Apalagi dilihat secara ancaman dalam dakwaan jaksa ancamannya cukup tinggi yakni selama 1 sampai 20 tahun, dan yang bersangkutan belum genap 5 tahun pasca dari penjara.

Kalaupun dalam Perbub tidak menjelaskan perbedaan pidana umum dan pidana khusus. Sedangkan tindak pidana korupsi ini merupakan pidana khusus, atau kejahatan luar biasa.

Sehingga, agar tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi yang bersangkutan harusnya, mengumumkan kepada publik. “Ingat Korupsi itu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa dan bukan pidana biasa,” jelas Syafrawi.

Sebagai acuan dan pertimbangan, Mahkamah Konstitusi dalam semangatnya melakukan pemberantasan korupsi, mengabulkan permohonan organisasi sipil dengan mengeluarkan Putusan no. 56/PUU-XVII/2019 menyatakan “Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah”.

“KPU juga mengelurakan Pelarangan mantan napi korupsi sebagaimana diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2020,” ungkapnya mencontohkan.

Sebelumnya diberitakan, diketahui, dari sebanyak 10 kandidat yang telah mendaftar, salah satu dari bakal calon Kepala Desa Poteran pada Pilkades Juli mendatang tahun 2021 ini, terdapat satu kandidat kades yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Adalah eks alias mantan Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango dua periode.

“Itu termasuk mantan kepala desa sebelumnya, yang pernah menjabat selama dua periode di Desa Poteran ini,” ungkap Hadi Murtada, Ketua Panitia Pilkades Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Demikian tersebut, diketahui berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, nomor 549/SK/HK/04/2021/PN Smp. Selanjutnya, pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menerangkan, bahwa yang bersangkutan pernah memiliki catatan tindak pidana ‘korupsi’ sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31/1999 Jo nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negri (PN) Surabaya nomor 91/Pid.Sus/TPK/2007/PN Sby dengan pidana penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep,” jelas Hadi Murtada.

Kendati demikian, pihaknya mengaku soal persyaratan administrasi tahap pendaftaran bakal calon kepala desa eks terpidana korupsi itu katanya diterima, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2021. Disebutnya, untuk penentuan terkait lolos dan tidaknya di tahap selanjutnya.

“Kalau secara tahapan pertama, administrasi Bacalon tetap diterima. Namun, yang dapat menentukan itu lolos atau tidak pada tahap berikutnya yakni tahapan penyaringan tingkat di kabupaten,” papar Hadi Murtada.

Seraya menambahkan, kalau segala kewenangannya juga akan ditentukan oleh pihak kabupaten. Sementara proses penyaringannya bakal dilakukan dimulai tanggal 24 Mei sampai 21 Juli 2021.

Dipaparkan Hadi Murtada, pihaknya hanya sebagai panitia yang keberadaannya menyesuaikan saja dengan Perbup (Peraturan Bupati) yang ada. Sementara bekenaan dengan tahapan penyaringan di kabupaten, lolos dan tidaknya dikatakannya, pihaknya sebatas menunggu hasilnya saja.

Diungkapkan, bahwa terkait Bacakades Poteran, Kecamatan Talango dari terpidana kasus korupsi eks Kepala Desa itu, belum memberikan lampiran pengumuman secara publik sebagaimana dalam Perbup, mengenai pembebasannya terhadap kasusnya tersebut. Melainkan berupa surat dari Pengadilan saja.

“Cuman keterangan dari Pengadilan, keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan pernah atau tidak dipidana, itu ada, pernah dipidana dari Polres. Ya, diterima kalau sudah lengkap,” sebutnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.