Membludak, Kejari Kab. Pasuruan Pasang Tenda dan Beri Himbauan

oleh -67 Dilihat
oleh
Deny Kasi Pidum Kejari Kab.Pasuruan saat memberikan keterangan pada awak media.

PASURUAN, PETISI.CO – Imbas pasca Operasi Zebra yang digelar pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim selama 14 hari lalu, berdampak pada antrian panjang para pelanggar lalu lintas di setiap Kantor Kejaksaan di Jawa Timur, tak terkecuali pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Seperti yang telah diketahui, sejak Jumat (17/11/2017) hingga Jumat (24/11/2017), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sejak pagi hari telah dibanjiri oleh para pelanggar lalu lintas yang akan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang (SIM dan STNK).

Bahkan saking membludaknya, kantor Kejari Kab.Pasuruan tidak tersedia lahan parkir bagi para masyarakat. Hal ini dikarenakan warga telah memenuhi halaman kantor Kejari setempat, bahkan pihak petugas korps Adhyaksa memasang tenda (terop) agar masyarakat tidak kepanasan ataupun kehujanan.

Menurut Kasi Pidum Deny Kejari Kab. Pasuruan, “Semua pelanggar tetap kami layani dan kami menambah hari pelayanan khusus tilang yakni hari sabtu,” tegasnya.

Dijelaskan, perlu diketahui oleh khalayak ramai bahwa adanya isu bahwa jika pembayaran denda tilang atau pengambilan barang bukti tilang (SIM/STNK) yang terlambat pengambilanya akan dikenakan tambahan denda. Hal tersebut tidaklah benar atau kabar hoax.

Meskipun pembayaran atau pengambilan barang bukti tilang di bayarkan hari kerja lainnya (Senin s/d Sabtu) tidak akan ada denda tambahan. “Semua denda tilang sesuai dengan besaran yang telah diputuskan oleh hakim PN Bangil,” ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan, karena terbatasnya petugas pelayanan tilang maka setiap hari kita batasi hingga 2000 orang saja. Intinya warga tidak harus datang kesini (Kejari Kab.Pasuruan) pada hari jumat atau seperti yang tertera pada surat tilang. Bisa datang mulai hari senin hingga sabtu, semuanya akan kita sesuaikan dengan jumlah berkas yang dikirimkan oleh pihak PN Bangil. Besaran denda pun sesuai dengan putusan dari PN Bangil dan sekali lagi tidak ada penambahan denda tilang,jika pengambilannya tidak pad hari jumat.

Satu lagi yang perlu diketahui, akibat membludaknya warga yang ada. Pihaknya tidak menyediakan tempat parkir bagi warga, hal ini dikarenakan halaman yang biasanya dipergunakan parkir telah kami pasangi tenda dan tempat duduk.

Sementara adanya parkir diluar kantor Kejari tersebut bukan inisiatif kami tapi dikelola secara individu oleh masyarakat sekitar kantor Kejari Kab.Pasuruan,” pungkas Deny Kasi Pidum Kejari Kab. Pasuruan menerangkan.

Sementara itu salah satu warga yang hendak membayar denda tilang yakni Sueb(40) asa Kecamatan Pandaan saat ditanya sejumlah awak media mengatakan,  “Saya pulang saja mas dan hari Kamis lusa kembali lagi. Toh tadi juga telah dijelaskan oleh petugas, tidak masalah pengambilan dilakukan hari apa saja kecuali hari minggu,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, selama giat operasi zebra semeru 2017 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan. Setidaknya petugas berhasil menindak tegas para pelanggar lalulintas sebanyak 11.795. Bahkan atas keberhasilan tersebut pihak Satlantas Polres Pasuruan berhasil menyabet juara 1 se Jatim.(hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.