Awal Program JMS, Kejari Kab. Pasuruan Datangi SMPN 1 Bangil

oleh -109 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan bersama siswa-siswi SMPN 1 Bangil.

PASURUAN, PETISI.CO – Baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, H. Muh Noor bersama jajaran melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada langkah awal, program JMS dilaksanakan di SMPN 1 Bangil, Senin (13/11/2017).

Dari pantuan petisi.co , tampak Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan I Wayan Oja Miasta didampingi stafnya yakni Hanis Aristya Hermawan, memberikan materi pengenalan hukum pada 370 siswa SMPN 1 Bangil.

Menurut Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan, program ini merupakan amanah dari Kejaksaan Agung RI dan dilakukan mulai Senin (13/11/2017).

“Program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) ini akan memberikan penerangan hukum pada siswa disemua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. Hal ini bertujuan agar para siswa dapat memahami hukum dan menjauhi sikap atau perilaku melanggar hukum,” ujarnya.

Dari data yang ada, setidaknya dalam setiap tahun terakhir ini, pelaku kejahatan pada usia sekolah cenderung meningkat. Umumnya mereka masih duduk dibangku SMP dan SMA.

“Adapun permasalahan hukum kebanyakan yakni pencurian, perkelahian, penyalahgunaan narkobadan pacaran diluar batas kewajaran,” ungkap Pak Oja sapaan akrabnya.

Ditambahkan olehnya, dengan program JMS ini, pihaknya mencoba untuk menekan angka kriminalitas pada anak usia sekolah. Untuk ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Departemen Agama yang membawa sekolah berbasis agama (Madrasah).

Sementara itu Ponali Kepala Sekolah SMPN 1 Bangil, pihaknya sangat apresiatif dengan program JMS tersebut.

“Program seperti ini kami minta dilakukan secara periodik. Karena selain bisa menambah ilmu pengetahuan diluar pengetahuan yang biasa diberikan oleh guru dan juga bisa menjadi pengingat para siswa agar menjauhi tindakan yang bisa berdampak hukum,” ucapanya.

Lain halnya pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu siswa kelas IX, yakni Dimas Ramanda,  “Senang mas, bisa mengerti aturan hukum. Tadi juga dijelaskan adanya aturan hukum teknologi informatika, terorisme, narkoba dan perlindungan anak,” terang siswa yang bertubuh tambun ini.(hen)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.