Polda Jatim Amankan Tersangka Penipuan dan Penggelapan dengan Kerugian Rp 11 Miliar

oleh -320 Dilihat
oleh
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam press release

SURABAYA, PETISI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, melalui Tim Subdit Hardabangtah berhasil ungkap kasus pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 11 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Bidhumas saat gelar press release, Jumat (19/4/2024).

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ada dua tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Ditreskrimum, yaitu saudara TJW dan HH.

“Hubungan kedua tersangka, yaitu tersangka DJW selaku pemegang saham dan menunjuk tersangka HH sebagai Direktur,” terang Dirmanto.

Jadi, lanjut Kombes Dirmanto, yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban, dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, menjelaskan, dua tersangka TJW dan HH adalah selaku pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS.

“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” ungkap Aris.

AKBP Aris, menerangkan, bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” terang Kasubdit II Hardabangtah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, bahwa tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS mengajak kerjasama PT DJM.

Ajakan tersebut membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” sebut AKBP Aris.

Masih AKBP Aris, dari bisnis yang ditawarkan tersangka tersebut, korban memberikan modal dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 7 miliar kepada empat vendor dan kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Aris.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

“Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994,” pungkas Kasubdit II Hardabangtah (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.