Memuat Foto dan Perkataan di Medsos, Warga Bluru Sampaikan Permohonan Maaf

oleh
oleh
Annisa dan Shindy berjabat tangan, berpelukan untuk saling memaafkan di kantor lawyer hukum Dodik Firmansyah SH

SIDOARJO, PETISI.COShindy asal Bluru, Kabupaten Sidoarjo bersama suami dan orang tuanya mendatangi kantor Laywer Hukum Dodik Firmansyah, SH. di Jalan Peneleh nomor 128-Surabaya, selaku kuasa hukum terhadap Annisa.

Kedatangan tersebut bermaksud untuk menemui Annisa untuk menyampaikan permohonan maaf, atas postingan foto dan perkataan di Media sosial Instagram.

Di kantor lawyer selaku kuasa hukum Annisa, Shindy meminta maaf atas apa yang ia perbuat, di sana ia berjabat tangan dan berpelukan dan berharap menjadi sahabat lagi.

Shindy merasa bersalah atas ia perbuat dan tidak berfikir panjang dalam postingan dan berikan perkataan di Instagram.

“Dan ini menjadi pembelajaran terhadap saya untuk bijak dalam bermedia sosial,” tuturnya sambil merasa kesalahanya, Minggu (16/10/2022).

Selain itu dalam postingan di media sosial Instagram, ia tidak menyadari bahwa, ia bisa terjerat undang undang ITE. Sehingga, bisa merugikan orang lain.

“Waktu itu, dalam postingan di Instagram, saya sedang emosi, dan saya gak tau kalau berdampak terhadap saya. Misalnya saya tau mungkin tidak saya lakukan,” paparnya.

Menurutnya, lanjut Shindy, dia menjelaskan bahwa, kronologi bermula saat ia menagih uang arisan kepada Annisa yang telat dalam pembayaran. Dia merasa dapat janji dan juga dihubungi tidak bisa dan saya kerumahnya juga tidak ada. Akhirnya, ia memosting foto Annisa dan berikan perkataan di media sosial Instagram.

”Dan alhamdulillah dalam pertemuan di kantor hukum selaku kuasa hukum Annisa, kita sudah saling memaafkan, dan saya pun menyadari letak kesalahan saya,” tambahnya.

Sementara itu, ayah Shindy, Puji Istanto menambahkan, bahwa ia tidak mengetahui jika anaknya mengelola arisan.

“Dari penjelasan anak saya, arisan ini hanya diikuti oleh teman sekolahnya dulu berjumlah perkiraan kurang lebih 10 orang. Saya selaku orang tua, berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Dalam permasalahan ini, Shindy diadukan oleh Annisa didampingi kuasa hukum ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Sehingga, Annisa merasa dirugikan dan menjadi korban pencemaran nama baik gara-gara arisan senilai 240.000 rupiah. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.