Menanggapi Pernyataan DPC PPP Bondowoso, Ketua DPRD: Tak Akan Minta Maaf

oleh -140 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso, menggelar press release, Rabu (9/3/2022) malam, di kantor DPC PPP, Jl Situbondo, Kademangan Tenggarang.

Dalam rilisnya, Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, mengatakan, akan melaporkan ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso, Ahmad Dhafir atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemerintahan Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, Ahmad Dhafir yang merupakan ketua DPC PKB, telah menyebarkan berita bohong dengan menyebut pemerintahan Bondowoso marak jual beli jabatan dan lain sebagainya.

“Pernyataan tersebut, sudah menjadi berita viral dan menjadi konsumsi publik,” jelasnya.

Untuk itu, kami atas nama DPC PPP Bondowoso, meminta kepada Achmad Dhafir untuk mencabut beberapa pernyataannya sekaligus untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati selaku kepala daerah di Kabupaten Bondowoso melalui media elektronik.

“Kami tunggu paling lambat 2 X 24 jam dari sekarang. Jika tidak ada jawaban, maka kami akan siapkan langkah hukum sesuai UU Nomor 19, Tahun 2016, pasal 27, ayat (3), pasal 28, ayat (1), terkait ITE, bahkan kami akan menggunakan pasal 14, UU pidana Nomor 1, Tahun 1946, ancaman 10 Tahun,” Ucap Sahlawi.

Ketika berhasil dikonfirmasi, Achmad Dhafir, menanggapi dengan raut wajah senyum santai.

Menurut Ahmad Dhafir, untuk permintaan pencabutan statement dan permintaan maaf, yang jelas saya tidak akan lakukan.

Jangan gertak saya. Jangankan 2 X 24 jam, hanya 2 X 2 menit saja waktu yang diberikan, saya tidak akan meminta maaf dan mencabut omongan.

“Saya tunggu pelaporannya di APH,” tegasnya, Kamis (10/3/2022).

Terkait statement saya, kapasitas saya saat itu bukan ketua DPC PKB, tapi sebagai ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang merupakan wakil rakyat dan menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 149, ayat (1), terkait fungsi DPRD dan pasal 153, undang-undang Nomor 23, Tahun 2014, terkait fungsi pengawasan.

Dalam acara pendidikan pemahaman politik demokrasi, saya menerangkan sistem demokrasi Pancasila yang di anut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya apa?.

“Rakyat harus tahu dan turut serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di daerahnya,” katanya.

Jadi, silakan kalau melaporkan. Kalau masalah korupsi dan lain sebagainya, silakan saya dipanggil.

Harapan saya, ketika saya memberikan keterangan saya meminta keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Agar pihak APH, baik kepolisian, Kejaksaan, KPK, segera dan mudah menindaklanjuti seluruh keterangan yang saya berikan. Semuanya akan saya sampaikan,” cetus ketua DPRD tersebut.

Lebih lanjut, Achmad Dhafir, menyebutkan, saya menengarai ini adalah upaya pengalihan isu yang saya sampaikan itu meminta kepada saudara Syamsul Hadi (Syamsul Hadi Merdeka), untuk segera melaporkan dugaan kongkalikong DPRD ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena yang dituduh saudara Syamsul Hadi, adalah lembaga negara sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 57, maka ditindaklanjuti dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Senin 14 Maret 2022 malam, ada rapat Banmus DPRD untuk membahas masalah ini,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, apa yang saya sampaikan, salah satunya juga karena ada pemberitaan dari Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, yang menyatakan, bahwa Bondowoso marak jual beli jabatan.

Wabup bisa mengeluarkan seperti itu, karena mendapatkan laporan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan menepuk air didulang, nanti kena mukanya sendiri,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.