Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Ketua DPRD: Jawaban Wali Kota Bersifat Umum

oleh -114 Dilihat
oleh
Ir. Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Wali Kota Malang bersama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

MALANG, PETISI.CO – Sidang Paripurna DPRD Kota Malang atas jawaban Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang Tentang Pengarustamaan Gender, bertempat di ruang sidang lantai tiga Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (07/06/2023).

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan 42 jawaban Wali Kota Malang atas pertanyaan Fraksi DPRD Kota Malang pada paripurna DPRD sebelumnya, terkait Ranperda Pengarustamaan Gender (PUG) dibaca dengan lancar.

Sidang Paripurna DPRD Kota Malang beragendakan jawaban Wali Kota Malang

Menurut Wawali, mayoritas pertanyaan yang disampaikan sejatinya telah termuat dan diatur dalam sebagian pasal dalam Ranperda tersebut. Meskipun begitu, dirinya mengaku materi yang ada beberapa di antaranya masih harus dipertajam melalui  rapat Pansus.

Dalam Rapat Paripurna di ruang sidang gedung DPRD Kota Malang tersebut, pria yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Malang itu menegaskan bahwa Ranperda PUG ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kota Malang serius memberikan payung hukum kepada warganya.

Menurutnya, hal tersebut lebih tinggi kedudukannya daripada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tematik yang biasa dilakukan selama ini.

“Di dalam Ranperda ini terdapat aturan yang lebih mengikat. Namun di samping itu tentu saja mesti didukung sumber daya manusia yang lebih baik, terlebih perangkat daerahnya,” sebut Edi biasa disapa.

Pihaknya menegaskan, Pemerintah Kota Malang sangat memperhatikan masalah-masalah sosial yang sering terjadi. Salah satunya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Untuk itu Wawali berharap, melalui Perda PUG nantinya persoalan-persoalan tersebut dapat cepat teratasi.

“Jadi perlu diketahui bahwa proses Ranperda ini tidak jalan di tempat. Tetap dilakukan pembahasan-pembahasan mendalam, agar pasal-pasal di dalamnya tidak saling bertentangan dengan peraturan di atasnya atau bersinggungan dengan ketentuan lainnya,” tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebut bahwa jawaban wali kota masih bersifat umum, dan akan dipertajam melalui rapat Panitia Khusus.

“Untuk Pansus Ranperda PUG ini secara khusus ketuanya adalah perempuan,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Di samping melalui Pansus, Ranperda ini juga akan dilakukan pembahasan dengan Dinas Sosial.

Made berharap, Perda Pengarusutamaan Gender sudah rampung dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Sebelumnya, Ranperda Pengarusutamaan Gender yang disampaikan Pemkot Malang dilakukan kajian melalui Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang pada 29 Mei lalu terkait Ranperda Pengarustamaan Gender (PUG) dan secara maraton akan di bahas kembali dalam beberapa hari ke depan. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.