Sidang Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

oleh -306 Dilihat
oleh
Penandatanganan berita acara laporan komisi komisi

SURABAYA, PETISI.CORapat paripurna DPRD provinsi Jawa Timur masa persidangan pertama 2024 mengagendakan penyampaian laporan komisi komisi terhadap tindak lanjut hasil Reses III tahun 2023, dan penyampaian nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Sidang dipimpin H Achmad Iskandar didampingi wakil ketua DPRD, H Anwar Sadad bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Senin (8/01/2024).

Laporan komisi-komisi disampaikan secara langsung kepada pimpinan sidang dan diterima oleh anggota sidang yang dilanjutkan penandatanganan berita acara dan penyerahan secara simbolis laporan komisi komisi terhadap tidak lanjut hasil reses III tahun 2023, oleh pimpinan sidang dan wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Wakil Gubernur Jawa Timur di depan wartawan

Agenda berikutnya penyampaian nota Penjelasan DPRD atas rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.

H Achmad Iskandar menerangkan, bahwa, Raperda tentang pemajuan Kebudayaan ini  merupakan usul prakarsa Komisi E dan telah ditetapkan menjadi Raperda insentif DPRD pada rapat Paripurna tanggal 27 Desember 2023 lalu.

Provinsi Jawa Timur merupakan daerah di Indonesia memiliki ragam kebudayaan yang sangat kaya, terbagi menjadi sepuluh kultural kebudayaan. Yaitu kebudayaan Jawa Mataraman, Jawa Panaragan, Arek, Samin, Tengger, Osing, Pendalungan, Madura Pulau, Madura Bawean, dan Madura Kangean.

Hj Umi Zahrok perwakilan dari Komisi E menyampaikan nota penjelasan DPRD atas rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan mengatakan, keragaman sub kultural itu mengindikasikan banyaknya warisan budaya Jawa Timur yang perlu ditelaah kondisinya saat ini.

Menurut data dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi JawaTimur, tahun 2021 terdapat sebanyak 6.943 orang pelaku seni, 4.136 kelompok sanggar, 178 sarana prasarana seni dan budaya, serta 4.129 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), dan hanya 96 OPK diantaranya yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.

“Dalam rangka memajukan kebudayaan Jawa Timur melalui kebijakan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, maka sangat perlu untuk segera dibentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan , yang bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur, memperkaya keberagaman, dan memperteguh jati diri Jawa Timur,“ ucap Hj Umi Zahrok pada penyampaiannya.

Sementara itu selepas sidang paripuran Raperda tentang pemajuan Kebudayaan, wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, sebenarnya daerah kita memiliki kekayaan sejarah  dan potensi kebudayaan yang luar biasa.

“Melalui seniman-seniman kita baik yang senior maupun generasi muda yang peduli, maka dari itu pemerintah provinsi Jawa Timur sangat mengapresiasi dengan usulan Raperda ini yang dianggap penting, baik dari raperda perfilman maupun cagar budaya,” kata wagub.

“Di sisa masa jabatannya Gubernur dan Wakil Gubernur tentu akan penuh komitment mengawal proses dari pematangan persiapan materi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Harapan dari pemerintah Jawa Timur bahwa keunggulan komparatif dimana Jawa Timur yang berpenduduk 40 juta dengan luas wilaya 48.000 km persegi, tentu tidak bisa secara murni mengandalkan sumber daya alam, maka kita harus bergeser pada keunggulan yang tidak kasat mata, berupa budaya dan sejarah,” pungkas wakil Gubernur Jawa Timur. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.