Rapat Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jatim No 6 Tahun 2019

oleh -136 Dilihat
oleh
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan nota penjelasan pada Rapat Paripurna DPRD Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur tahun 2024 dipimpin Hj Anik Maslachah S.Pd., M.Si., bersama Dr. H Anwar Sadad M.Ag, dan Mayjend TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, S.E., M.M.

Agenda utama adalah penyampaian penjelasan Gubernur Jawa Timur terkait rancangan perubahan peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2019, tentang rencana umum energi daerah provinsi Jawa Timur tahun 2019-2050, Senin (18/3/2024).

Hj Anik Maslachah dalam pembukaan rapat paripurna mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Presiden no 11 tahun 2023 tentang urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang energi baru terbarukan, sebagaimana dalam ketentuan pasal 5 ayat 2.

Beberapa pertimbangan mendasari perubahan pada perda no 6 tahun 2019. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur telah menyampaikan draft Raperda dan keterangan terkait pada tanggal 12 Oktober 2023 untuk dijadwalkan pembahasannya.

Hj Anik Maslachah menjelaskan, mengingat masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Jatim akan berakhir pada akhir Agustus 2024, percepatan dan pembahasan Raperda ini perlu dilakukan agar proses pembahasannya tidak sia-sia.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono A.KS., M.AP dalam penjelasannya menyampaikan, Jawa Timur sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi di atas nasional, mengalami peningkatan konsumsi energi setiap tahun. “Ini menjadi tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi,” jelas Pj Gubernur, Adhy.

Jawa Timur memiliki berbagai potensi sumber energi, baik fosil maupun energi baru terbarukan. Terdapat 16 blok wilayah kerja migas produksi, 8 blok wilayah migas pengembangan, dan 4 blok wilayah kerja migas eksplorasi.

“Potensi energi gas bumi mencapai 5.337,9 BCF dan minyak bumi sebesar 264,2 juta barel. Selain itu, potensi energi terbarukan berupa panas bumi sebesar 188.410 Mega Watt merupakan energi ramah lingkungan,” papar Adhi Karyono.

Adhi Karyono menambahkan, beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2019 meliputi target bauran energi, aturan kegiatan yang diprioritaskan dalam mencapai target RUED, pemanfaatan kendaraan bermotor listrik, dan pengelolaan konservasi energi.

Pj Gubernur Jatim berharap adanya kritik dan saran untuk memperbaiki muatan materi rancangan peraturan daerah ini, sehingga dapat menjadi peraturan berkualitas yang dapat diimplementasikan dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan Jawa Timur. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.