Menguak Babak Akhir Korupsi Bansos

oleh -64 Dilihat
oleh
Oleh: Z. Saifudin, S.H., M.H

Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) merupakan bentuk kejahatan korupsi yang terstruktur. Modus kejahatan sebagai jalan korupsi berjamaah dengan cara merampok uang negara. Mengambil paksa hak-hak rakyat. Bancakan uang dari APBN.

Korupsi Bansos berlindung di balik legitimasi kebijakan. Dilakukan tanpa rasa malu. Melegalkan aturan hukum secara paksa. Bersembunyi dibalik kokohnya kekuasaan. Terindikasi dan terduga keras bagi-bagi jatah uang hasil rampokan dari negara. Dibagi secara adil dan merata bagi kolega dan jaringan lingkaran kekuasaan.

Kronologi Kasus

Berawal dari proses OTT KPK pada  2 orang PPK program Bansos Kemensos dan 2 orang swasta pada tanggal 5 Desember 2020 dini hari, telah menyeret dan memaksa Menteri Sosial (Mensos) saat itu menyerahkan diri setelah terhitung 1×24 jam. KPK sudah menetapkan 5 Tersangka termasuk Mensos. Pemberi gratifikasi (suap) dari swasta dan penerima pada Kemensos. Pada saat OTT ditemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp 14, 5 M ditaruh pada 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil. Uang tersebut akan diserahkan di Jakarta dan Bandung.

Keppres No. 3 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi. Dengan mekanisme penunjukan langsung. Penerima 1,3 juta keluarga di Jabodetabek. Dengan anggaran Rp 6, 498 T. Realisasi Rp 6, 464 T. Total kontrak 289 dalam 14 tahap penyaluran. Ada 2 untuk kelompok jompo dan difabel. Jumlah paket bantuan 23. 708. 248. Harga per paket Rp 300 ribu. Dikurangi Rp 15 ribu untuk biaya pengiriman dan Rp 15 ribu untuk tas bungkus paket. Nilai bantuan yang sampai ke penerima Rp 140-150 ribu (sumber data : tempo.co).

Seiring waktu, KPK menemukan dugaan keras sejumlah aliran dana dan jaringan yang terlibat korupsi Bansos ke IY dan HH. Semuanya anggota DPR. KPK menggeledah 7 tempat. Berafiliasi dengan sejumlah perusahaan. Ada sekitar 110 vendor yang ditunjuk. Proyek pengadaan paket Bansos menggunakan bendera dari perusahaan yang mereka percaya. Masing-masing perusahaan mendapatkan jatah paket Bansos untuk dibagi dan didistribusikan.

Jika kita cermati pemanggilan sejumlah saksi dilakukan KPK. Pengembangan kasus terus dilakukan. Termasuk pemeriksaan 2 saksi eks sekretaris pribadi dari eks Mensos JPB dan PNS Kemensos (31 Maret 2021). Pihak KPK terus memburu para pihak dan oknum yang terduga terlibat dan menerima aliran dana korupsi Bansos tersebut. Ujungnya adalah Eks Mensos JPB dan 2 orang Tersangka lainnya resmi tertanggal mulai 1 April 2021 berkas sudah lengkap dan masuk P21. Selang waktu 14 hari JPU akan membuat surat dakwaan.

Jerat Hukum

Delik pidana yang diberlakukan KPK pasca penetapan status Tersangka dengan pasal gratifikasi. Berkaitan dengan ini pemberi dan penerima suap memiliki jerat hukum yang berbeda. Pemberi suap terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap adalah Pasal 11, 12 huruf a dan b UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) point ke-1 KUHP (khusus pada eks Mensos JPB). Sedangkan pada 2 orang PPK ada tambahan jerat pasal Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Sejauh ini, seiring pengembangan kasus jerat hukum yang dikenakan KPK tidak mengalami perubahan banyak. Hanya beberapa saja. Apakah mungkin saat masih proses dan pasca penetapan status Tersangka jerat hukum dapat berubah? Jelas sangat bisa. Bahkan saat sebelum masuk dakwaan masih dapat berubah jerat hukum yang dikenakan oleh KPK. Hal ini terbukti dengan naiknya status Terdakwa bagi pemberi suap AIM dan HS dengan tambahan jerat Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Naiknya status eks Mensos JPB jerat hukum masih sama. Untuk dugaan penerima suap lainnya masih terus didalami. Soalnya lebih kompleks dan rumit. Apakah proses sampai saat ini sudah ada pergerseran dari jerat hukum awal saat ditetapkan status Tersangka? Akan seperti apakah surat dakwaan JPU nanti?  Fakta lain juga belum ada penetapan status Tersangka baru terhadap dugaan keras terhadap orang-orang yang terlibat dalam korupsi tersebut.

Lingkaran Kekuasaan

Persoalan ini memang sulit dibuktikan keterlibatan jika ada para petinggi penguasa berperilaku korup. Pun juga Parpol tertentu jika ada. Bukankah ada Dewan Pengawas (Dewas) bagian koordinasi diatas dari 5 Komisioner KPK bagian dari pemerintah pasca revisi UU KPK?  Jauh lebih dari itu, posisi KPK pasca putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 berubah menjadi quasi eksekutif. Bukan lagi dari yudikatif lagi. Sulit bukan berarti tidak dapat diungkap dugaan keterlibatan jaringan dan kekuasaan di baliknya. Dalam hal ini walau sulit, tapi KPK patut kita apresiasi sudah melakukan pengembangan kasus dan menggeledah sejumlah tempat yang terindikasi kuat adanya perusahaan besar di balik korupsi Bansos tersebut.

Adanya dugaan keterlibatan dan aliran dana ke IY dan HH membuktikan jaringan kekuasaan telah menjadi jalan dan tameng di balik korupsi tersebut. Sejauh ini, memang baru ada 1 Parpol yang kadernya berpotensi kuat juga ikut terlibat dalam aliran dana dari Kemensos. Apakah ada Parpol lain?  Apakah juga akan banyak melibatkan para tokoh atau petinggi Parpol lainnya?  Ini masih misteri dan tugas berat bagi KPK untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Adanya Justice Collaborator

Pada tanggal 10 Agustus tahun 2011 dikeluarkan SEMA No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Ada 9 point sebagai norma hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim disemua jenjang pengadilan, baik PN dan PT di seluruh Indonesia.

Konsep Justice Collaborator (JC) dapat dijadikan sebagai alternatif jalan untuk menguak lebih dalam para pihak dan oknum yang terlibat dalam korupsi Bansos. Persoalan ini tentunya akan tergantung dari pihak yang telah mendapatkan jerat hukum. Khususnya adalah bagi eks Mensos. Untuk bisa menjadi JC tentunya ada syarat khusus.

Jika dicermati syarat utama agar berhasil menjadi JC adalah salah satu dari pelaku tindak pidana tertentu (korupsi), mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan (Pasal 9 huruf a SEMA). Inilah tolak ukur agar dapat mendapatkan status JC.

Selain syarat normatif, tentu ada mekanisme teknis bagi JC yaitu harus diajukan secara langsung oleh pelaku tersebut. Lantas pertanyaannya, beranikah?. Menjadi JC juga dapat meringankan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Adanya JC akan menjadi pertimbangan hal yang meringankan sebagai bahan pertimbangan hakim memberikan vonis.

Persoalan siapakah yang berhak memberikan status JC pada pelaku tindak pidana?  Ada ruang debatable. Bisa KPK atau hakim saat dalam proses persidangan. Tolak ukurnya dapat dari waktu dan alasan pelaku menjadi JC. Dalam kasuistis kasus, ada ATP (kasus suap pemilihan deputi senior BI) dan MRM (kasus poyek hambalang). Mereka diberikan status sebagai JC oleh KPK. Ada juga AN (kasus E-KTP). Ada kontroversi juga pada MN (Suap dalam Parpol) status JC baru muncul saat persidangan akan habis. Bahkan dianggap KPK tidak menerbitkan status JC.

Apakah dengan status JC dapat meringankan vonis? Rata-rata demikian dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Akan tetapi, beda kasus pasti beda delik pidana. Khusus pada kasus AN tidak ada vonis meringankan, tetapi sama berat dengan tuntutan JPU.

Dampak konstruktif hukum dalam pandangan Penulis adalah bukan pada persoalan vonis ringan dan tidaknya vonis yang diberikan hakim pada pelaku dengan gelar JC. Lebih penting lagi adalah dapat mengungkap jaringan tindak kejahatan korupsi Bansos. Bahwa korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, tapi melibatkan banyak pihak dan jaringan. Tersistem dan dengan pola sangat rapi. Agar aktor intelektual sebagai sumber dan embrio awal kejahatan tindak pidana korupsi dapat terungkap. Inilah benang merah dari JC.

Hukum Mati Koruptor

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor redaksional norma hukum berkaitan dengan hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah sangat jelas. Akan tetapi, memang ada variable sebagai pra syaratnya yaitu “dalam keadaan tertentu”. Menelisik persoalan ini tentunya memang perlu ditafsirkan ulang oleh KPK.

Jika mengacu situasi dan keadaan di luar kewajaran. Di luar keadaan normal daripada keadaan sebelumnya. Adanya pandemi nasional karena adanya virus korona, maka makna “dalam keadaan tertentu” sudah dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menerapkan norma hukum berkaitan dengan hukuman mati bagi koruptor. Mengingat saat Konpres ketua KPK pernah menyinggung disaat keadaan masih pandemi (disamakan dengan “dalam keadaan tertentu”) hukuman mati dapat diterapkan untuk menjerat para pelaku.

Harapan Bagi KPK

Memang PR besar bagi KPK untuk menguak korupsi Bansos ini. Selain di luar kewajaran. Tantangan berupa tembok besar dan indikasi intervensi kekuasaan sangat kuat. KPK juga dituntut tidak tebang pilih dan transparan dalam penanganan kasus ini. Ibarat sebuah pohon, buahnya sudah jatuh dan ditangkap. Rantingnya sudah ditebang. Jangan sampai akarnya tidak diusut. Jangan sampai akarnya tidak sampai tersentuh. Akar inilah sebab dari adanya buah dan ranting. Itulah analogi sederhana JC dan pusaran korupsi Bansos tersebut.

KPK dituntut berani memasukan norma hukum mati bagi koruptor Bansos. Perlu diingat lagi, bukankah dulu ketua KPK sendiri saat Konpers ada peluang hukuman mati di saat seperti ini?. Akankah terealisasi?. Persoalan nantinya akan di vonis mati atau tidak oleh hakim, itu persoalan lain. Paling penting adalah mengukur keberanian penyidik dan JPU dari KPK menjabarkan dan menormakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam dakwaan dan tuntutan. Apakah ini berat bagi KPK?. Tentunya tidak, jika kita cermati setiap kronologi kasus yang berjalan. Sangat rasional dan memenuhi delik hukum pidana untuk hukuman mati bagi koruptor. Jika ini nanti dapat dilakukan akan menjadi sejarah pertama kali sejak KPK berdiri.

Patut kita apresiasi KPK dalam proses OTT di tengah upaya pelemahan yang tersistematis melalui revisi UU KPK. Penulis bersama rekan-rekan lainnya, juga termasuk yang menolak keras adanya revisi UU KPK. Bahkan sampai saat ini, JR di MK juga belum ada hasil putusannya.  Walau pun demikian, UU KPK baru (No.19 tahun 2019) telah berlaku. Kita tetap hormati produk hukum yang telah resmi berlaku.

Setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK patut kita acungi jempol. Kita wajib menjadi bagian supporting system bagi KPK. Kenapa?. Korupsi adalah musuh bersama. Bentuk white collar crime yang terstruktur. Korupsi adalah penyakit bangsa. Wajib kita berantas.(#)

*) penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Demokrasi Anti Korupsi “DISKUSI”