Menyongsong Tahun Politik 2024, Bakesbangpol Sosialisasi bersama LSM dan Ormas di Magetan

oleh -67 Dilihat
oleh
Bakesbangpol Kabupaten Magetan gelar sarasehan

MAGETAN, PETISI.CO – Masuk tahun Politik pemilu 2024 mendatang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan gelar sarasehan sosialisasi bersama tokoh masyarakat LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Magetan.

Pelaksanaan di buka oleh Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Triwahyudi, menghadirkan nara sumber dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan di Aula Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kamis (17/11/2022).

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubal, Muries Subiyantoro menyampaikan, kontek dalam pelaksanaan sarasehan ini, Bawaslu Magetan memberikan materi dengan menekankan akan pentingnya fungsi pengawasan partisipatif.

Yang nantinya akan melibatkan LSM juga Ormas yang ada di Kabupaten Magetan untuk ikut aktif menjadi pengawas pemilu partisipatif. Sehingga kualitas demokrasi khususnya pemilu 2024 di Magetan akan lebih baik.

“Partisipatif yang dimaksud yakni ketika nanti dalam tahapan-tahapan pemilu yang sudah siap berjalan menemukan potensi adanya pelanggaran. Misalnya, harus ada keberanian dari masyarakat dan publik untuk memberikan informasi awal, syukur-syukur bisa memberikan laporan kepada Bawaslu,” jelas Muries.

Jika ditemukan pelangaran tersebut, laporan bisa datang langsung ke kantor bawaslu atau datang ke Posko Aduan Masyarakat (PAM). Sejak tahapan pemilu sampai pemilu berakhir kita punya PAM yang sudah tersedia nomor kontak person yang bisa dihubungi. Jadi laporan bisa diadukan melalui kontak person tersebut jika menemukan potensi-potensi pelangaran.

“Pada intinya ketika ada potensi pelangaran kita mencoba terus berupaya melakukan pencegahan, agar pelanggaran itu tidak terjadi,” ungkap Muries.

Sementara menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan, Nur Salam, ada beberapa perbedaan pada regulasi dan teknis dalam penyelengaraan di KPU yang hari ini telah dilaksanakan seleksi Badan Ad Hoc yakni  untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Magetan.

“Ada beberapa perbedaan yang mana pada pendaftaran tersebut dengan mengunakan aplikasi “Si Akba” yakni melalui online,selanjutnya khusus untuk PPK untuk ujian tulisnya berbasis komputer, itu beberapa berbedaan tahapan hari ini,” terangnya.

Sedang tahapan selanjutnya kita akan sosialisasikan ke masyarakat yang sebentar lagi ada tahapan penyusunan dan penetapan daerah pemilihan.

Nah, Dapil ini akan kami uji publik sesuai tahapan, apakah domain tersebut masih relevan apakah bertambah atau berkurang, dengan melalui mekanisme uji publik tersebut.

“Tentunya Kehadiran dari Ormas/LSM, pengiat pemilu juga tokoh masyarakat ini di perlukan untuk memberikan masukan itu semua dengan ketentuan perundang-undangan ada 7 prinsip dalam penataan daerah pemilihan tadi, yang di antaranya kesetaraan nilai, integritas wilayah juga yang lainya yang itu harus dipenuhi,” jelas Nur Salam.

Memang banyak yang bertanya terkait perubahan dapil, tapi itu tidak dalam kapasitas merubah, menambah atau mengurangi daerah pemilihan, namun ini bagian dari tahapan mengakomodir baik suara, konstituen, peserta pemilu dan sebagainya dengan aturan main yang sudah ada.

“Jadi aturan mainnya yang menjadi pegangan bukan KPU nya dan penetapan dapil juga berada wilayah wewenang KPU RI, jadi KPU hanya mengusulkan bersama masyarakat skemanya mintanya berapa, yang realistis berapa sesuai aturan kita ajukan dan yang menetapkan adalah KPU RI,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.