Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -114 Dilihat
oleh
Mas Bechi setelah menjalani persidangan

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Moch Subachi Azani Tzal (MSAT) alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang divonis 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, SH, MH saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap para korban menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun.

Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga tak sependapat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang dibuktikan Jaksa saat menuntut Anak Kyai Jombang tersebut ‘Mas Bechi justru dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 tentang kekerasan seksual,” jelasnya.

Atas vonis tersebut, Kajati Jatim Jatim, Mia Amiati melalui Kasi Penkum Fathur Rohman menyatakan belum menerimanya. “Masih pikir-pikir,” katanya

Sementara itu ketua tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan masih memiliki waktu 7 hari untuk bersikap menerima atau melakukan upaya hukum atas putusan hakim.

“Nanti, nanti, kita masih punya waktu 7 hari kedepan untuk banding atau tidak. Ki masih pikir-pikir,” tegasnya.

Diketahui, amar putusan Mas Bechi ini dibacakan sejak pukul 09.50 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17. 05 WIB. Pembacaan putusannya pun sempat dijeda satu kali karena majelis hakim makan siang. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.