Mobdin Pemkot Disita Debt Collector, DPRD Surabaya: Bisa Ditindak Pidana Perampasan Aset Negara

oleh -207 Dilihat
oleh
Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Surabaya ketika bersama Komisioner dan ASN Bawaslu melihat salah satu mobil dinas aset Pemkot Surabaya yang dipinjamkan ke Bawaslu

SURABAYA, PETISI.CO – Imam Syafi’i, Anggota komisi A DPRD Surabaya mengaku kaget ketika mendengar isu sudah satu bulan ini bahwa mobil Isuzu Panther aset Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang dipinjamkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya ternyata disita Dept Collector.

Legislator dari Partai NasDem ini langsung mendatangi kantor Bawaslu kota Surabaya di wilayah Tenggilis Mejoyo untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i ketika bersama Komisioner dan Bawaslu Surabaya

Di hadapan Imam Syafi’i di kantor Bawaslu, Ketua komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, ada dua mobil dinas yang diserahkan oleh pemkot kepada Bawaslu sejak Februari 2022 lalu. Sedangkan salah satu dari mobil operasional tersebut untuk menunjang kinerja kedinasan kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya. Agil juga mengakui, satu bulan ini salah satu mobil tersebut tak pernah lagi terparkir di kantor.

“Namun saya belum bisa memastikan mobil tersebut dimana keberadaannya. Yang jelas, kami sudah berkomunikasi dengan kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya selaku pejabat yang berwenang untuk mengelola barang milik negara, dan beliau hanya menyampaikan bahwa mobil tersebut masih dalam koordinasinya,” terang Agil, Kamis (11/08/2022).

Disinggung soal dugaan mobil dinas tersebut disita debt collector, pihaknya masih menunggu jawaban konkret dari kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya. Saat ini, yang bersangkutan sedang izin tidak masuk kerja sejak hari Senin (08/08/2022) lalu lantaran sakit.

“Kami tidak bisa menyatakan hal itu secara kelembagaan, karena kami masih menunggu konfirmasi dari beliau yang memang berwenang mengelola aset tersebut. Kalau pun ada informasi yang beredar bahwa mobil disita debt collector, mungkin nanti saya menunggu jawaban dari beliau agar bisa menyampaikan kepada media yang sebenar-benarnya,” jelasnya.

Untuk sementara, Agil menduga ada permasalahan hutang piutang yang melilit kepala sekretariat yang berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu RI ini.

“Yang bersangkutan baru duduk sebagai kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya sejak 2021. Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai staf Bawaslu Blitar,” ungkap Agil.

“Hingga saat ini, kami masih terus berkomunikasi dengan beliau terkait keberadaan mobil tersebut. Namun memang dalam beberapa hari ini beliau izin tidak masuk kerja karena sakit asam lambung, dan pulang ke Blitar untuk berobat sejak Senin kemarin (08/08/2022),” paparnya.

Sementara itu, Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Surabaya Indra Purnama membenarkan bahwa beberapa kali ada sekitar lima orang debt collector yang mengunjungi kantor Bawaslu Surabaya. Mereka mencari keberadaan kepala sekretariat. Para debt collector itu bahkan sempat mengambil paksa motor milik kepala sekretariat.

“Saya hanya menyaksikan, tidak tahu permasalahannya seperti apa. Saat itu ada sekitar tiga sampai lima orang debt collector. Mereka datang dua kali dan sempat membawa motor milik Pak Kasek. Kurang tahu mereka dari mana,” ungkap Indra.

Dari informasi yang dihimpun, mobil dinas Isuzu Panther keluaran tahun 2010 tersebut diduga dirampas ketika terparkir di halaman rumah kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya. Kemungkinan, plat nomor mobil dinas yang semula merah, diganti dengan plat hitam, sehingga ada dugaan bahwa debt collector nekad merampas.

Terkait hal ini, Imam Syafi’i Anggota Komisi A mendesak Pemkot Surabaya untuk turun tangan menarik kembali aset negara tersebut.

“Kami minta Pemkot Surabaya secepatnya untuk menarik kembali mobil Panther yang diduga dirampas oleh debt collector. Karena mobil dinas inventaris bawaslu itu sangat dibutuhkan, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan,” ucap Imam.

Bahkan, Imam mendorong Pemkot Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menurutnya, dalam hal ini debt collector bisa dijerat dengan tindak pidana perampasan aset negara.

“Inventaris tersebut milik negara. Hilang saja harus diganti,” ujar Legislator yang juga mantan jurnalis senior di bidang Hukum Kriminal.

Di samping itu, Imam juga meminta pemkot untuk memberikan perhatian kepada Bawaslu. Salah satunya dengan memfasilitasi mobil operasional baru yang lebih bagus. Sebab, bila dibandingkan dengan KPU yang sama-sama sebagai penyelenggara pemilu, mobil operasional Bawaslu yang difasilitasi oleh pemkot sangat memprihatikan kondisinya.

“Untuk itu, saya berharap Pemkot Surabaya juga memberikan perhatian ke Bawaslu Surabaya. Jangan memandang sebelah mata saja. Selain KPU, fungsi Bawaslu amatlah penting sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu sehingga diperlukan fasilitas yang sama,” tegas Politisi dari fraksi Nasdem ini yang juga dikenal kritis dalam menyikapi.

“Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu sehingga mobilitas, baik komisioner maupun ASN Bawaslu mulai meningkat,” pungkas Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.