Mobil Pengangkut Rajungan Ditarik Debt Collector, Pengusaha Ikan Semarang Ini Tuntut Ganti Rugi Suzuki Finance

oleh -133 Dilihat
oleh
Rajungan seberat sekitar 1,5 ton milik Yuminto diletakkan di depan kantor Suzuki Finance cabang Semarang hingga membusuk

SEMARANG, PETISI.CO – Kantor Suzuki Finance Indonesia di Jalan Gajah Raya kota Semarang hari ini, Rabu (23/2/2022) siang digeruduk warga yang merasa dirugikan oleh ulah debt colektor yang mengaku dari SFI karena melakukan penarikan unit mobil pick up Suzuki Carry bernopol N 8557 WC milik Umri warga Pasuruan Jawa Timur yang mengalami keterlambatan pembayaran sekitar 3 bulan.

Mobil milik Umri ini dibuat untuk mengangkut Rajungan seberat kurang lebih 1,5 ton bernilai sekitar RP170 juta milik Yuminto seorang pengusaha Ikan asal Semarang. Rajungan tersebut dibawa dari Pasuruan menuju Semarang dan selanjutnya akan dikirim ke pabrik pengolahan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Namun belum sempat sampai ke tujuan, mobil tersebut malah ditarik oleh dept colektor di wilayah Demak pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

“Harusnya barang saya itu (hasil laut), sudah sampai di tempat tujuan maksimal jam 08.00 pagi. Terus diolah lagi, agar jangan sampai membusuk. Tapi karena dicegat di jalan dan dirampas mobilnya, terus dibawa puter-puter debt collector, akhirnya barang saya rusak membusuk semuanya,” jelas Yuminto didampingi oleh Pengacaranya di kantor SFI Semarang, Rabu (23/2).

Hal itu yang menyebabkan Yuminto, melalui pengacaranya Alexander GS, SH, MH, meminta ganti rugi ke pihak SFI, karena atas tindakan DC SFI tersebut, yang menyebabkan barang hasil laut miliknya rusak dan membusuk semua, sehingga mengalami kerugian kisaran Rp170 juta.

“Sebelumnya DC SFI, melalui driver yang membawa hasil laut itu sudah saya ingatkan. Jangan main-main dengan barang saya. Karena Saya bukan nasabah dari SFI. Saya minta tolong barangnya diturunkan dulu, agar barangnya tidak rusak. Tapi saya dengar melalui sambungan telepon, peringatan Saya diabaikan,” ungkap Yuminto.

Sedangkan Pengacara Yuminto, Alexander mengatakan bahwa kliennya akan meminta pertanggungjawaban dari pihak Suzuki Finance karena sudah membuat kliennya rugi akibat rajungan senilai sekitar Rp170 juta membusuk karena mobil yang dipakai untuk mengangkut ditarik oleh debt collector yang mengaku dari Suzuki Finance.

“Inikan sewa ekspedisi dia minta ganti rugi karena barang-barang yang ini sudah terlanjur busuk kan gak bisa untuk dikonsumsi lagi, dia bertanggung jawabnya dengan konsumen-konsumen yang harus dikirim. Jadi kita minta ganti rugi tapi pihak Suzuki Finance belum. Kita sudah membuka pintu dari tadi pagi untuk win win solution mediasi seperti itu, sampai ini belum ada, ya kita tekankan untuk ganti ruginya karena kan kita sangat dirugikan secara materil dan imateril,” ungkapnya.

Pantauan Petisi.co di kantor Suzuki Finance Semarang pada Rabu siang, nampak puluhan bak berisikan rajungan yang sudah mengeluarkan bau busuk berjejer diletakkan di depan kantor SFI. Bahkan, rajungan-rajungan tersebut berserakan hingga masuk ke dalam area kantor.

Menunggu Keputusan

Sementara pihak SFI Semarang saat dimintai tanggapan menyatakan, bahwa pihaknya menunggu keputusan dari atasannya, sebab tingkatannya masih ada melaui Area Manager hingga ke pusat Jakarta.

“Sampai saat ini, secara pribadi, saya masih menunggu keputusan. Kan masih ada atasan Saya. Ada Kepala Cabang, Area Manajer dan dari Jakarta,” jelas Sakti Sianipar Head Recovery SFI Kota Semarang saat dimintai keterangan di sela-sela mediasi dengan korban yang dirugikan.

Terkait jangka waktu, Sianipar juga belum bisa menentukan batas waktu yang diperlukan untuk memberikan jawaban. Sebab dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan.

Sedang pelaku pencegatan dan perampasan mobil pengangkut hasil laut milik Yuminto, yang terjadi pada Selasa (22/2/2022) kemarin, menurut Sianipar adalah dari PT Satria Mulia Mandiri (SMM), yang beralamat kantor di Kota Semarang.

“Kalau menurut surat kuasanya itu ya dari PT SMM (Satria Mulia Mandiri), berkantor di Semarang,” ungkap Sakti Sianipar.

Sementara itu, Pengacara dari Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, SH mengakui bahwa kejadian ini merupakan keteledoran dari kolektor yang melakukan penarikan mobil tersebut.

“Ya kita kembalikan di Managemen karena posisi semacam ini kan, jadi yang punya rajungan sama yang punya ini kan berbeda, nah nanti yang harus kita lakukan satu mengedukasi anak-anak di eksternal ini yang lebih baik lagi sesuai dengan SOP nya, harus dilihat-lihat dulu kalau mengeksekusi apakah barang yang dibawa berbahaya atau tidak, ini kan keteledoran juga,” ungkapnya.

“Ini yang melakukan penarikan dari eksternal, saya lupa namanya. Eksternal yang MOU sama pihak SFI,” tambahnya.

Terkait hasil mediasi antara pihak yang dirugikan dengan SFI yang dilakukan di kantor SFI hari ini, Daniel mengatakan bahwa proses selanjutnya masing-masing pihak akan menempuh melalui jalur hukum.

“Ya kita kan sama-sama sepakat untuk proses hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo, SH, MH yang hadir dalam mediasi di kantor SFI Semarang mengatakan bahwa kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini.

“Hasilnya jelas, yang tadi belum ada titik temu setelah dari lawyernya Suzuki Finance datang di sini ada pak Daniel bertemu dengan pak Alex dari lawyernya korban. Ketemuan memberikan edukasi bahwa ini memang salah. Silahkan kalau memang mau dilaporkan secara resmi silahkan karena lawyer tidak bisa memutuskan,” terangnya. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.