Muktamar PDFMI 2022 di Semarang Tetapkan dr. Dedi Afandi Sebagai Ketua Umum

oleh -173 Dilihat
oleh
Prof. Dr. dr. Dedi Afandi, Sp.F.M Subsp.E.M(K), MM,MARS, ditetapkan sebagai ketua umum PP PDFMI Periode 2022-2025

SEMARANG, PETISI.CO – Prof. Dr. dr. Dedi Afandi, Sp.F.M Subsp.E.M(K), MM,MARS secara sah terpilih sebagai Ketua PDFI untuk periode 2022-2025 dalam Muktamar 2022 yang dilaksanakan di Hotel Gumaya Semarang. Tentunya dengan pengalaman Prof. Dr. dr. Dedi Afandi, Sp.F.M Subsp.E.M(K), MM,MARS  selama ini diharapkan mampu membawa perubahan-perubahan yang positif dunia kedokteran forensik di Indonesia. Sementara itu, Dr. dr. Yoni F. Syukriani, SpFM(K)., DFM didapuk sebagai ketua Kolegium Periode 2022-2025.

“Harapan kami semua untuk Ketua PDFMI yang baru Prof. Dr. dr. Dedi Afandi, Sp.F.M Subsp.E.M(K), MM,MARS dapat membawa hal-hal positif untuk kemajuan kedokteran forensik di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (19/11).

Muktamar PDFMI kali ini mengambil tema “Standarisasi Pendidikan dan Layanan Kedokteran Forensik Menghadapi Era Society 5.0”. Dengan tema tersebut diharapkan semua pelayanan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat oleh dokter forensik memiliki standar yang sama di semua daerah. Terlebih kedokteran forensik juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan sesuai dengan perkembangan jaman di era Society 5.0.

Muktamar Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Semarang diharapkan membawa perubahan besar dalam dunia kedokteran forensik.

Beberapa fakta terkait dunia kedokteran forensik diungkapkan oleh Ketua PDFI periode 2019-2022 yakni Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp. FM (K) yang pada (19/11) habis masa jabatannya bersamaan dengan Muktamar tersebut.

Muktamar PDFI Tahun 2022 ini sebagai ajang memilih ketua PDFI untuk periode yang baru. dr. Ade Firmansyah sudah dua periode menjadi Ketua PDFI. Selain itu, muktamar kali ini disepakati merubah nama perhimpunan dari PDFI menjadi PDFMI (Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia)

Ade Firmansyah mengatakan pada kenyataanya saat ini terjadi kesenjangan kedokteran forensik di Indonesia, mulai dari SDM hingga sarana dan prasarana penunjangnya. Padahal, kedokteran forensik ini memiliki peran penting khususnya dalam upaya penegakan hukum.

Tidak jarang dokter forensik terlibat aktif dalam pengungkapan sebuah kasus mulai dari TKP hingga ke pengadilan sebagai saksi ahli. Artinya kedokteran forensik memiliki peran membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, dari mulai yang hidup hingga yang mati.

Saat ini di seluruh Indonesia ada sedikitnya 283 dokter forensik, namun tidak merata artinya tidak semua daerah memiliki dokter forensik. Bahkan ada beberapa provinsi yang sama sekali tidak ada dokter forensiknya.

“Harapan kami setidaknya ada 1 dokter forensik di setiap Kabupaten/Kota beserta sarana penunjangnya, meskipun idealnya ada 4 dokter dalam setiap kegiatan otopsi. Akan tetapi kami tidak bisa berharap banyak maka dari itu jika ada 1 dokter di setiap daerah, itu sudah sangat baik sekali. Dalam hal ini, kami sangat berharap dukungan dari pemerintah,” terangnya.

Ade Firmansyah menambahkan bahwa tugas seorang dokter forensik tidak hanya terbatas melakukan otopsi saja. Ada hal lain seperti melakukan visum kepada korban-korban penganiyaan, KDRT, pelecehan seksual dan lainnya. Sehingga sekali lagi, peran kedokteran forensik dalam upaya penegakan hukum amatlah penting. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.