Mulai Tahun 2024, DPRD Surabaya Hapus Retribusi Makam

oleh -340 Dilihat
oleh
Anas Karno, S.E., S.H., Ketua Pansus Raperda RDPD DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) kota Surabaya yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai tahun 2024.

Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama para ahli waris.

“Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya,” katanya usai rapat Pansus Raperda RDPD, Selasa (18/07/2023).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu mengatakan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya.

“Salah satunya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya semakin cukup pesat,” ujar Anas.

Anas lebih jauh mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenazah.

“Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenazah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenazah,” ungkapnya.

Selain itu ada retribusi baru yaitu Cold Storage sebelum jenazah dikremasi, atau tempat penitipan jenazah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp 500 ribu.

Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000,00.

Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal atau tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000,00.

Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal atau tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp 170.000,00 setiap 3 tahun.

Saat ini Pemerintah kota Surabaya mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, dan Simo Kwagean.

Disamping itu TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.