Surabaya, petisi.co – Rencana pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55, Surabaya, oleh Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ketiga kalinya terancam gagal lagi. Sedikitnya ada tiga ormas menolak pelaksanaan eksekusi tersebut, karena masih dalam sengketa.
Eksekusi rumah yang ditempati Tri Kumala Dewi itu dijadwalkan dilaksanakan pada 19 Juni 2025. Sebelumnya eksekusi 2 kali gagal dilakukan karena dihadang oleh massa ormas, yakni pada 13 Februari dan 27 Februari 2025.
Adapun tiga ormas yang menolak pelaksanaan eksekusi, yakni LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jatim dan Cobra 08.
“Kami mengantongi berbagai indikasi pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memaksakan eksekusi dilaksanakan. Karena itu, kami menolak eksekusi,” kata Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo kepada wartawan di Surabaya, Senin (16/6) malam.
Sudah tentu, Heru punya alasan kuat menolak eksekusi. Dimana Handoko Wibisono membeli rumah dari Rudianto Santoso yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanah di obyek yang sama dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mabes Polri.
Rudianto sendiri telah berstatus sebagai DPO sejak 2013, dan meninggal dunia tahun 2021.
“Sehingga, pasca Mabes Polri menetapkan tersangka, maka semua langkah yang telah dilakukan akan terkuak dengan sendirinya. Termasuk semua pihak yang ikut membantu. Kedepan, tentu ada langkah-langkah berikutnya yang akan kami lakukan,” paparnya.
Pembina GRIB Jatim, drg David Andreasmito menambahkan pihaknya bersedia membantu perkara yang dihadapi Judi Santoso, karena ingin mengembalikan hak keluarga. Dia juga menampik tudingan ingin membuat kericuhan di Jatim, lantaran aksi penolakan eksekusi rumah tersebut.
Meski demikian, David mau membuka pintu mediasi dengan pihak yang melakukan gugatan. Jika Handoko pernah berbuat salah dan mau bertobat, maka dirinya tidak punya hak untuk memenjarakan Handoko. Dan, secara khusus dia minta ke Pak Judi untuk membuka pintu maaf.
“Kan rumahnya belum dieksekusi dan diambil alih. Jadi, disini kami tetap mengedepankan persaudaraan dan kondusifitas Jatim. Perlu dicatat pula kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM dengan mengeluarkan surat rekomendasi,” jelasnya.
Rumah sebagai obyek sengketa tersebut adalah milik Laksamana Soebroto Joedono. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72. Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris.
Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma. Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.
Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013, karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.
Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko. Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.
PN Surabaya memutuskan Handoko sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi. Sudah dua kali PN akan melakukan eksekusi, namun gagal karena faktor kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. (bm)







