Ngaku Dibegal di Desa Tlekung, Dua Pelaku Diciduk Polisi

oleh -206 Dilihat
oleh
Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Pratama SIK, MIK, saat pres rilis di Mapolres Batu.

BATU, PETISI.CO Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Pratama SIK, MIK, langsung gelar konferensi pers, Kamis (23/4/2020), di halaman Mapolres Batu terkait aksi drama penjambretan yang terjadi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, beberapa hari kemarin. Dua pelaku inisial MH dan AH diringkus Satuan Reserse Polres Batu. Lantaran sempat membuat resah warga Kota Batu di media sosial (Medsos).

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, yang didampingi Kasat Reskrim Hendro Tri Wahyono, SH, MH, menyampaikan bahwa kejadian sepeda motor dipepet oleh sepeda motor lainnya, kemudian terjadi penjambretan. Barang berupa tas berisi laptop, Handphone, dan beberapa berkas penting dari kantor korban.

Dua tersangka, saat menuju pres relis.

Dengan adanya pemberitaan yang sempat viral di media sosial (medsos) sehingga membuat keresahan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Tentunya kami dari Polres Batu berupaya untuk melakukan penyelidikkan terhadap kejadian tersebut. Dan kami datangi korban, kami minta untuk buat laporan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik ternyata kejadian penjabretan yang terjadi di Desa Tlekung pada Jumat 17 April 2020 sekitar pukul 13.30 Wib itu, adalah rekayasa dari yang bersangkutan yakni korban sendiri,” beber Harvi Kapolres Batu saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (23/4/2020).

Ia jelaskan, kejadian tersebut seakan akan dia (MH) dijambret dan yang menjambret adalah kawan dia sendiri dengan diberi upah sejumlah Rp 2 juta. Dengan maksud ingin menghilangkan file yang ada di laptop maupun berkas-berkas kantor.

“Ya, rekayasa kasus pembegalan atau penjambretan dengan kendaraan sepeda motor di siang hari itu ini sangat penting saya rilis. Supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai situasi ini kami sedang bersama-sama menghadapi wabah pandemi wabah Covid-19, ditambah lagi ada kejadian – kejadian kriminalitas berupa pembegalan yang dapat menimbulkan keresahan khususnya di Kota Batu. Jadi, kami amankan korban sendiri yang seakan-akan berperan sebagai korban ternyata dia merekayasa, serta salah satu kawannya yang sudah diberi imbalan dengan berperan sebagai penjambret,” ungkapnya.

Menurut Alumnus AKPOL 2001 ini bahwa keduanya yakni, MH dan AH sudah mengakui melakukan rekayasa itu.

“Oleh karena itu, kami kenakan pasal 220 KUHP mengenai barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah melakukan suatu tindakan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan. Artinya laporan pidana tetapi laporannya palsu. Ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” terangnya.

Meski demikian, ia tegaskan hal ini perlu diungkap, dan luruskan. Supaya jangan sampai ada timbul kesan di masyarakat bahwa Kota Batu itu tidak aman.

“Karena saya sudah perintahkan seluruh jajaran, untuk melaksanakan kegiatan rutin satu hari dibagi beberapa shift (bergeser) untuk memberikan keamanan dan rasa nyaman serta ketenangan bagi masyarakat Kota Batu ini,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.