Ngawur, Maling Satroni Rumah Dinas TNI

oleh -69 Dilihat
oleh
Tersangka yang berhasil dibekuk

PONOROGO, PETISI.CO – Ulah Ridwan Eko Prasetyo Bin Yanto (26), warga Jl. Sadewo RT. 01/ RW 02, Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kab. Ponorogo ini terbilang nekat. Pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Dinas Kodim 0802 milik Kapten Kav Abdul Kohar Jl. Serakung, Kel. Purbosuman, Kec/Kab. Ponorogo.

Barang bukti hasil curian

Kejadian nekat ini dilakukan pelaku pada Minggu dini hari (23/9/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Yang dilakukan di rumah Dinas TNI yang ditempati oleh Kapten. Kav. Abdul Kohar (49) Tentara Nasional Indonesia (TNI), alamat : Jl. Sunan Ampel, RT 015/ Rw 007, Ds. Sumberejo, Kec. Geger, Kab. Madiun.

Kronologi kejadian pencurian di rumah Prajurit TNI AD ini terjadi pada Sabtu malam (22/9/ 2018) pukul 22.00 WIB yang pertama kali diketahui Rohananto (44) TNI, Alamat Asrama Kodim 0802 Jl Serakung Kel. Purbosuman, Kec/ Kab. Ponorogo. Yang saat itu sedang duduk di belakang kios miliknya di Komplek Asrama Kodim 0802 Ponorogo bersama Romdoni (51) Juru Parkir, warga Jl Dieng no 60, Kel. Bangunsari, Kec Ponorogo.

Saat itu mengobrol dan berjaga karena belakangan ini kios miliknya terjadi kehilangan uang dan barang. Sekira pukul 01.00 WIB saat itu Rohananto melihat terduga pelaku yang memakai sarung yang berwarna kuning orange untuk menutupi muka seperti pocong berjalan melewati lapangan batalyon menuju rumah Dinas milik Kapten Kav Kohar. Selanjutnya gerak-gerik pelaku terus diawasi oleh kedua saksi itu.

Tepat pukul 01.15 WIB setelah pelaku mencoba membuka jendela nako tidak bisa, pelaku berusaha lewat pintu dapur rumah Dinas milik Kapten Kav Abdul Kohar. Merasa curiga dan yakin pelaku akan mencuri maka Rohananto beserta rekan langsung melaksanakan penangkapan dan tanpa perlawanan dari pelaku. Selanjutnya Rohananto beserta Romdhoni membawa terduga pelaku pencurian ke Jaga Plangton Kodim 0802/Ponorogo.

Kabag Humas Polres Ponorogo, Ipda. Teguh Satriyo menjelaskan dari hasil interogasi terhadap tersangka dengan hasil bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah dinas milik Kapten Kav Abdul Kohar sebanyak 3 kali yang dilakukan pada Kamis 20 September 2018 dan Jumat 21 September 2018. Ia melakukan pencurian bersama rekannya Yoga (gelandangan) umur 7 tahun pada pencurian pertama berhasil membawa 11 (sebelas) buah cincin akik, dan uang Rp 100 ribu.

“Tersangka juga mengakui pernah mengambil uang kotak amal di Masjid Muttahidah (Kodim 0802/ Ponorogo ) bersama Yoga dengan nominal sekitar Rp 1 juta. Serta pelaku juga mengakui telah mengambil uang sejumlah Rp 120 ribu dan barang lainya di kios milik Serda Rohananto,” terangnya.

Masih menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 5.000.000 dan pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Siman.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 11 buah cincin akik berbagai macam senilai sekitar Rp 5 jt, 1 buah sarung warna kuning orange dan
Pecahan kaca nako rumah,” pungkasnya. (mal)