Surabaya, petisi.co – Seorang siswi berinisial AN, warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, menghadapi masalah serius yang mengancam masa depannya. AN terancam tidak bisa mendapatkan ijazah asli dari SMA Tanwir Surabaya karena tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 3.100.000 yang belum terlunasi.
Kasus ini mencuri perhatian Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, yang langsung turun tangan melakukan advokasi pada Senin dan Selasa (15-16 September 2024).
Azhar Kahfi mendatangi SMA Tanwir Surabaya pada Senin (15/9), namun hanya bertemu dengan tenaga pendidik yang tidak memiliki wewenang mengambil keputusan. Keesokan harinya, Selasa (16/9), Kahfi menemui Kepala Sekolah SMA Tanwir Surabaya, Ibu Yuni. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah menegaskan bahwa ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan dilunasi.
“Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas,” kata Bu Yuni.
Kondisi ini tentu merugikan AN yang membutuhkan ijazah asli untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Menurut Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa karena alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
Azhar Kahfi menambahkan bahwa aturan ini bertujuan memastikan hak siswa untuk mendapatkan ijazahnya.
“Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran siswa untuk operasional, mereka tetap tidak bisa menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk memaksa orang tua siswa melunasi tunggakan,” imbuhnya.
Menurut data BPS Jawa Timur 2023, angka kemiskinan di Surabaya masih tinggi. Data Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga menunjukkan bahwa kasus serupa masih terjadi di beberapa sekolah swasta, meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan seperti Program beasiswa Pemuda Tangguh, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kahfi menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Ia juga menawarkan solusi alternatif seperti program beasiswa pemuda tangguh dan program ‘Orang Tua Asuh’.
“Tidak boleh lagi anak Surabaya ditahan ijazahnya ketika lulus,” tegasnya.
Azhar Kahfi mengakui bahwa kasus Aini bukanlah kasus tunggal dan berencana mengangkat isu ini dalam sidang paripurna untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi regulasi pendidikan.
Kasus AN menjadi cermin masih lemahnya implementasi regulasi pendidikan gratis di tingkat lapangan. “Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan sekolah untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang terhalang mendapat ijazah karena masalah ekonomi keluarga,” pungkasnya. (joe)






