Nyabu, Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -90 Dilihat
oleh
Terdakwa pada sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, PETISI.CONasib terdakwa Abdul Kholik terbilang mujur. Dia yang ditangkap dengan bukti 2 pipet kaca alat nyabu dan timbangan elektrik, dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu disampaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati. Berdasarkan proses di persidangan, terdakwa di anggap terbukti bersalah melangar pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Maryani di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, 11 Juli 2001 sekitar pukul 00.30. Saat berada di rumah, Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Petugas menggeledah, dan dan menemukan barang bukti 2 pipet kaca peralatan sabu, dengan berat 2,02 gram dan 1,89 gram, dan 1 poket 0,33 gram sabu. Selain itu petugas juga menemukan timbangan elektrik.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang kami tunda minggu depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata Hakim Ketua Suparno, sembari mengetuk palu.

JPU mendakwa dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.