Sidoarjo, petisi.co – Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus pemotongan dana insentif ASN di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sidang putusan Gus Muhdlor digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/12/2024).
Terdakwa Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, memiliki hukuman subsider yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya yaitu pidana enam tahun empat bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah meminta, memotong, dan menyimpan uang hasil pemotongan insentif para pegawai ASN di BPBD.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa Gus Muhdlor.Diantaranya, terdakwa belum pernah menjalani hukuman penjara, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Selain itu, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, terdakwa dinilai telah memberikan kontribusi positif dalam upaya memajukan Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam putusannya. Terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti meminta, memotong, dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, sebagai pejabat pemerintahan, terdakwa dinilai gagal memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Ni Putu Sri Indayani.
Selain itu, imbuh Ni Putu apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Atas putusan ini, JPU KPK maupun tim kuasa hukum terdakwa Muhdlor memilih untuk pikir-pikir seiring vonis kepada terdakwa Muhdlor yang jauh di bawah tuntutan. “Kami pikir-pikir,” kata Jaksa KPK Johan Dwi dihadapan majelis hakim.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 hingga KPK mengamankan 11 orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis lima tahun penjara dan Siska Wati empat tahun penjara. (luk)