Nyaleg, Mundur Keanggotaan PWI, Sukoto: Komitmen Saya Taat Aturan

oleh -526 Dilihat
oleh
Drs. H. Sukoto MPd, MM

SURABAYA, PETISI.CO – Drs. H. Sukoto MPd, MM, pemilik Koran Harian Pojok Kiri memutuskan untuk mundur dari keanggotaan PWI Jawa Timur, setelah menyatakan tekat bulat untuk maju sebagai bakal calon legislative (bacaleg) DPRD Jatim dari Partai Nasdem.

Keputusan  yang diambil Sukoto ini sebagai bentuk komitmennya, taat peraturan yang ada di organisasi profesi wartawan terbesar di Indonesia. Selain mundur dari keanggotaan, Sukoto juga mengundurkan diri sebagai penasehat PWI Jatim, per-hari Sabtu, 24 Juni 2023.

“Keputusan ini saya ambil sebagai komitmen untuk patuh dan taat terhadap peraturan yang ada,” ujar Sukoto, ditemui saat penyerahan kartu PWI di Aula PWI Jatim Jl Taman Apsari 15-17 Surabaya, Sabtu siang.

Sukoto menyerahkan kartu keanggotaan PWI Jatim kepada ketua PWI Jatim Lutfil Hakim

Sukoto yang memutuskan maju sebagai calon legislative Partai Nasdem, Dapil 1  DPRD Jatim ini, berharap, ke depan bisa fokus untuk bergerak  menyapa warga Kota Surabaya, guna mendulang suara pada pemilu 2024 mendatang.

Sikap Sukoto yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Jatim ini mendapat apresiasi para wartawan senior di Jawa Timur. M Anis, pemimpin redaksi ngopibareng.id, “Selamat dan sukses Cak Koto.” Demikian juga wartawan senior Slamet, mengapreasi sikap Sukoto, “Teladan top”.

Termasuk Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim, “Saya mengapresiasi Cak Sukoto yang patuh dan tertib aturan, mengundurkan diri dari keanggotaan PWI,” ujar Cak Item, panggilan Lutfil Hakim.

Menurut Cak Item, dirinya sangat mendukung dan mendoakan supaya Sukoto berhasil lolos menjadi anggota DPRD Jatim, sehingga bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Saya ikut bangga jika Cak Sukoto bisa lolos, dan kami mendoakannya,” tambah Cak Item.

Sukoto (kanan), aktif kegiatan di Partai Nasdem.

Sementara, mengenai larangan anggota PWI untuk nyaleg juga disampaikan Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari.  Menurut Atal, anggota PWI yang menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari organisasi kewartawanan itu.

Ketentuan itu, kata Atal,  untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam tugas kewartawanan dengan tugas sebagai wakil rakyat.

“Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi caleg atau tim sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri,” kata Atal S. Depari, Rabu (7/6/2023).

Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari

Wartawan senior ini menjelaskan, aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.

Dengan begitu akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas.

“Jika tidak mengundurkan diri, maka ditakutkan akan berpengaruh pada netralitas wartawan tersebut. Oleh sebab itu PWI dan Dewan Pers mengimbau wartawan untuk melepas profesinya sebagai wartawan atau non aktif,” katanya.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.