Nyambi Edarkan Pil Double L, Karyawan Toko ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh
oleh
Pengedar pil double L yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – AS alias Sukro (22) asal Dusun Krosok Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung yang merupakan karyawan sebuah toko di Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, Jumat (13/8/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Pasalnya, Sukro yang berdomisili di Mess toko tempatnya bekerja tersebut nyambi sebagai pengedar Pil Double L, dengan barang bukti limaratus lebih butir pil double L yang ditemukan Polisi saat menggeledah di Mess toko yang ia tempati.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra,SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar Pil Double L dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar Pil Double L. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan didalam mess pelaku, ditemukan barang bukti berupa, 517 butir Pil Double L, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.50.000, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan Pil Double L, 6 buah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L dan sebuah Hp.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Nenny, Sabtu (14/8/2021).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.