Nyambi Edarkan Sabu, Kuli Angkut Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -149 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan bersama barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Seorang kuli angkut berinisial MU (36 tahun) diciduk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran terlibat peredaran narkoba. Pria teridentifikasi asal jalan Gadukan Utara Surabaya, disergap lantaran mengedarkan puluhan gram sabu.

MU ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumah Kost Jalan Gadukan Utara Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Kamis (12 Mei 2022). Saat ditangkap, MU membawa 5 plastik klip berisi 10.04 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah MU.

“Saat penggerebekan rumah pelaku kami menemukan, satu buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat, 5 plastik klip berisi 10.04 gram sabu. Juga kami sita korek Api dan ponsel,” beber AKP Hendro Utaryo, Senin (06/06/2022).

Dalam pemeriksaan pelaku MU mengaku Narkotika jenis shabu tersebut, didapat dari temannya berinisial (ARFN), yang sebelumnya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pelaku MU dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.