Barang Hasil Penertiban Satpol PP Ternyata Belum Diatur Perda dan Perwali Surabaya

oleh -169 Dilihat
oleh
Dra. Ec. Hj. Pertiwi Ayu Krishna, S.E., M.M., Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Golkar

SURABAYA, PETISI.CO – Oknum anggota Satpol PP yang dilaporkan menjual barang-barang hasil penertiban disebut bukan yang pertama kali terjadi. Dugaan penjualan barang-barang sitaan hasil penertiban itu diduga telah beberapa kali terjadi sebelumnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menyebut, munculnya dugaan itu berkaitan dengan tidak adanya peraturan wali kota (perwali) atau peraturan daerah (Perda) tentang barang-barang sitaan.

”Kami tanya ke Kepala Satpol PP (Eddy Christijanto) apakah kejadian ini sebelumnya pernah terjadi, mengingat dari rangkaian cerita itu tidak hanya pada saat Pak Eddy (menjabat) jadi ini sudah lama hanya tidak ketahuan,” kata Ayu, Senin (06/06/2022).

Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu pernah dilakukan dan dijelaskan pada 2012. Saat itu, muncul aturan entang barang sitaan.

”Dulu pada 2012 masih ada (aturan) tiga hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka menjadi aset pemkot,” ujar Pertiwi Ayu Khrisna.

Namun, hal itu hanya menjadi aturan tertulis bukan perda. Sehingga barang hilang atau yang dijual tidak terdeteksi.

”Sehingga itu kalau hilang tidak terdeteksi,” terang Pertiwi Ayu Khrisna, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Politikus Partai Golkar itu meminta supaya aturan tentang barang sitaan harus benar-benar ditertibkan dan dijelaskan lagi. Berdasarkan catatannya, aturan tentang barang sitaan hasil penertiban belum terlalu jelas.

”Sistem Satpol PP tentang barang sitaan hasil penertiban harus benar-benar ditertibkan. Artinya barang yang disita harus masuk data, kemudian nanti andaikan ada yang dilelang atau ditebus pemiliknya juga harus jelas,” tandas Pertiwi Ayu Khrisna. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.