Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perangkat Desa Bakungpringgondani Diringkus Polresta Sidoarjo

oleh
oleh
Kurir sabu digiring ke ruang tahanan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, PETISI.COMuhammad Fizkir Abilfida Ismail (29), dibekuk Satreskoba Polresta Sidoarjo, Rabu (6/7) lalu. Dia sudah lima bulan menjadi pengedar sabu, pria yang akrab disapa Pipit itu juga merupakan pemakai sabu.

Pria asal Dusun Plumpung, RT 02/RW 10, Desa Bakungpringgondani, Balongbendo itu juga merupakan perangkat desa setempat. Pipit nekat mengedarkan sabu kepada Ferry Fernanda (18) tetangganya.

“Saya kerja jaga toko. Saya mendapat sabu itu dari H (DPO) lewat dia (Pipit),” ujar Ferry saat ditanya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/7).

Penanganan kedua bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika. Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Ferry di rumahnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menginterogasi terhadap Ferry. Ferry mengaku jika membeli sabu dari seseorang berinial H yang masih buron. Serbuk putih tersebut didapat Ferry dengan cara diranjau melalui perantara kurir, yaitu Pipit.

“Nah, hasil pengembangan dan penyidikan, kami berhasil menangkap sang kurir. Kami juga menyita barang bukti pipet kaca isi sabu sisa pakai dan uang tunai Rp 230 ribu hasil penjualan,” imbuh Kusumo.

Totalnya ada tiga bungkus plastik klip berisi sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya. Selain itu, empat pak plastik klip, satu buah dompet motif batik dan tiga buah timbangan elektrik dan satu unit HP Oppo. Semuanya hasil penyitaan dari tersangka Ferry.

Sementara dari tangan Pipit, ditemukan sebuah pipet kaca berisi sabu sisa pakai berat 1,38 gram yang ditimbang beserta pipetnya.

“Ada juga satu buah korek api gas, sebuah timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp 230 ribu dan satu unit HP Realme,” beber Kusumo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.