Oknum Advokat Gadungan Diburu Polisi

oleh -212 Dilihat
oleh
Baihaki kini ditetapkan dalam DPO

SIDOARJO, PETISI.COOknum Advokat Gadungan yang juga Direktur Lembaga Survei ARCI (Accurate Research And Consulting Indonesia), Baihaki, saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kepolisian Sektor Waru Polresta Sidoarjo.

Dalam Salinan surat pencarian tersebut berdasarkan surat perintah membawa terlapor dengan nomor: S.Pgl/15.B/XII/Res.1.11/2022/Satreskrim.

Surat ini dikeluarkan pada akhir tahun 2022 lalu. Surat itu juga memiliki keterangan bahwa perkara sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu berdasarkan nomor: Sprin-Sidik/57/IX/Res.1.11/2022/Satreskrim.

Dalam lembaran surat tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Waru, Kompol Bunari dan juga Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Ahmad Yani.

Hari ini, Rabu (11/01/2023), awak media kemudian mengkonfirmasi perihal kebenaran surat yang beredar tersebut.

Kapolsek Waru, Kompol Bunari membenarkan surat yang dikeluarkan pihaknya. “Benar lah wong ada tanda tangan saya,” ujarnya.

Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan lantaran sudah dilakukan pemanggilan terhadap Baihaki untuk kali kedua. “Dua kali pemanggilan tak hadir, kami buatkan surat itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan terlapor Baihaki seharusnya sudah hadir sejak surat pemanggilan pertama.

“Kalau orang taat hukum dan merasa tidak ada masalah, seharusnya tentu hadir sejak awal,” ucapnya.

Kini kepolisian Sektor Waru mengakui sedang mencari keberadaan Baihaki.

“Kalau wartawan ada yang tahu keberadaannya, ya silahkan beri tahu ke kita,” terangnya.

Bunari menambahkan pihaknya sudah coba berkali-kali ke rumah terlapor. Namun, saat dicari, Baihaki tidak pernah ada di rumah. Polisi juga sudah diberi tahu ke pihak keluarga perihal surat pemanggilan.

Baihaki dilaporkan oleh Abdul Amin, warga asal Wedoro, Kecamatan Waru, terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan. Bermula dari Amin yang terkena masalah akibat anaknya, Zainal, tertangkap karena narkoba.

Ketika sedang menangani masalah hukum anaknya itu, Amin berkenalan dengan Baihaki. Dan Baihaki diduga menjanjikan akan bisa membantu dengan memberikan keringanan hukuman kepada Zainal serta diusahakan menjalani rehabilitasi.

Namun, dalam perkara ini, ada uang yang dikeluarkan oleh Abdul Amin hingga puluhan juta kepada Baihaki yang dianggap sebagai uang pelicin agar anaknya tak sampai dihukum. “Saya setor Rp 34 juta. Ada bukti transfernya semua,” ungkap Amin.

Tapi pada akhirnya, Zainal mendapatkan vonis berat oleh majelis hakim. Yakni dengan hukuman enam tahun penjara.

“Ya saya minta uang saya dikembalikan. Tapi tidak ada sampai sekarang. Laporan di polsek jalan terus. Tidak pernah saya mencabutnya,” imbuh Amin.

Sementara itu, Baihaki menyatakan apa yang dilakukan pihaknya adalah bentuk pendampingan hukum. “Kalau tidak didampingi, ya salah juga,” ujarnya.

Dia mengklaim jika perkara ini sebenarnya sudah selesai. “Sudah cabut laporan. Tidak ada masalah lagi,” kata Baihaki. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.