Operasi Yustisi Polres Blitar, Tindak Tegas Pelanggar Tanpa Tebang Pilih

oleh -82 Dilihat
oleh
Sidang di tempat bagi pelanggar.

BLITAR, PETISI.CO – Dalam menegakan disiplin dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Kabupaten Blitar menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes), Selasa (15/9/2020). Dalam kegiatan ini Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya memimpin langsung kegiatan penegakkan disiplin protokol kesehatan ini, mulai pukul 20.00 WIB.

Petugas gabungan langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Kegiatan ini menyasar cafe, pujasera, tempat nongkrong/keramaian, pertokoan dan kerumunan massa yang melanggar Prokes di wilayah hukum Polres Blitar.

Dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan ini, petugas gabungan berhasil menindak tegas 8 cafe dan tempat makan yang tersebar di 4 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kecamatan Kanigoro 2 titik. Tempat-tempat tersebut, karena terbukti melanggar protokol kesehatan, maka langsung ditutup dengan garis polisi, Selain itu ada 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat. Mereka tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol tidak menjaga jarak.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan ini, mulai dari tilang tindak pidana ringan (tipiring), pembubaran kegiatan pengumpulan massa dan menutup pusat keramaian atau pengumpulan massa yang melanggar protokol lesehatan.

Kami tidak segan, akan menutup cafe, tempat nongkrong, tempat makan yang masih ada kerumunan dan tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan menjaga jarak,” kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Lebih lanjut Ahmad Fanani menjelaskan, Operasi Yustisi protokol kesehatan ini, sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim nomor 2 Tahun 2020/ Pergub nomlr 53 TAhun 2020 dan Perbup nomor 40 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Sesuai dasar peraturan yang ada, kami sebagai aparat penegak hukum, langsung mengambil tindakan tegas. Ini sebagai tindakan pendisiplinan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan,”Jelasnya.

Fanani menambahkan, dalam operasi ini petugas tidak tebang pilih, siapapun yang melangar protokol kesehatan akan di tindak tegas. Bahkan petugas membubarkan kegiatan pagelaran seni di Kantor Kecamatan Talun. Karena selain tidak mengantongi ijin, juga mengundang kerumunan warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan operasi yustisi ini, bisa membuat masyarakat sadar tentang artinya protokol kesehatan.

“Meskipun kegiatan itu milik Pemkab Blitar, yang diadakan di Balai Kecamatan Talun, terpaksa kami bubarkan. Karena selain tidak memiliki izin juga melangar protokol kesehatan. Kami tidak akan mentolelir siapapun yang melanggar protokol kesehatan akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolres Blitar. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.