OTT Oknum Ketua LSM, Pemberi dan Penerima Harus Diproses

oleh -99 Dilihat
oleh
Edy Wahyudi, Direktur LSM AKP

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tertangkapnya Bupati Lira Bondowoso, AHR, menuai kontroversi. Di satu sisi, khususnya para Kepala Desa (Kades) wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, tentunya memberikan acungan jempol kepada polisi. Namun, di sisi lain, justru ada yang mendorong polisi, agar mengusut para Kades tersebut, yang diduga diperas AHR.

Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Kebijakan Publik (LSM AKP), Edy Wahyudi.

Menurutnya, sangat mendukung penegakkan hukum terhadap  Bupati Lira Bondowoso, yang sudah terjerat hukum melalui Opersasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak berwajib.

“Kasus ini harus juga ditegakkan secara hukum untuk memberi efek jera pada yang terjerat hukum, agar kasus serupa tidak terulang pada yang lain,” ujar Edy pada petisi.co, Kamis (29/11/2018).

Namun, jelas dia, penangkapan AHR, terkesan tidak adil. Yang jadi pertanyaan kami,  mengapa kok yang ditangkap hanya oknom Bupati Lira, sebagai penerima uang terlarang. Sedangkan yang memberi kok aman-aman saja. Kenapa tidak  terjerat hukum? Oleh karena itu, Polisi harus mengetahui topik yang sebenarnya.

“Maaf  ya, padahal, sesuai  Islam pemberi dan penerima itu sama mengacu pada hadits Nabi, yang berbunyi : “ARRASYII WAL MURTASYII DAHALANNAR” artinya yang memberi dan menerima dua-duanya masuk neraka,” katanya sambil mengimbuhkan,  dengan dasar tersebut, penerima dan memberikan mempunyai konsekwensi hukum yang sama.

“Kalau boleh saya alihkan istilah berarti pemberi dan penerima harus dua-duanya diproses secara hukum dan sama-sama masuk kandang pengamanan di kepolisian,” imbuhnya.

Lebih jauh Edy mengatakan, jika kepolisian tidak adil, maka sejumlah  LSM di Bondowoso, yang terbentuk aliansi, akan demo besar-besaran ke Polres Bondowoso.

“Maaf ini sekedar pendapat dan tolong tegaknya keadilan dalam penegakkan hukum,” ringkasnya.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.