Paguyuban Pedagang Alun-alun Sampaikan Keluhan Pada Pemerintah Daerah

oleh -42 Dilihat
oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Jember, Syafii

JEMBER, PETISI.CO – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terhimpun dalam Paguyaban Pedagang Alun-Alun (PPA) Jember sampaikan keluhan penerapan PPKM Darurat langsung ke Pemerintah Kabupaten Jember.

Widhi Valentino, Pembina PPA Jember mengatakan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah berkirim surat kepada Pemkab Jember. Dan pihaknya diminta hadir ke kantor Pemkab Jember untuk audiensi pada, Rabu (14/7/2021).

“Sebelumnya kita kirim surat permohonan audiensi, dan akhirnya hari ini baru di turuti permintaan kami,” ungkap Widhi.

Ia mengatakan pihaknya meminta agar ada kompensasi waktu berjualan lebih dari jam 20.00. Namun, Pemkab Jember belum bisa mengabulkan masukannya pada masa PPKM Darurat. Masukan tersebut akan dibahas lagi setelah lewat masa PPKM Darurat.

“Dalam poin bahasan tadi kita diberikan kompensasi dan di data seluruh anggota, nanti akan diberi beras untuk PKL perkelomok,” kata dia.

Selain itu, Widhi mengatakan pihaknya meminta agar PKL di Alun-Alun Jember tetap dipernankan menjajakan dagangannya didepan SD Al-Amin Jember.

Lantaran sebelumnya dimasa PPKM Darurat ini mereka sempat dibubarkan. Permintaan inipun telah dikabulkan oleh pihak Pemkab.

“Tata letak jualan kita diperbolehkan, proses penertiban tdak menggunakan kekerasan karena kita bentuknya paguyuban, Satpol-PP akan memberikan surat terlebih dahulu,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Jember, Syafii, menjelaskan saat ini tengah berlangsung PPKM darurat yang ketentuannya telah diatur dalam Intruksi Mentei Dalam Negeri (Inmendagri).

“Itu isinya mengenai pembatasan pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sehingga, semua pihak harus mengikuti ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Syafii juga mengatakan Bupati Jember telah memiliki kebijakan untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat Jember yang terdampak pandemi.

“Kompensasi yang diberikan berupa beras 5,4 kg perorang. Jumlah tersebut dihitung dengan kebutuhan beras per orang sebanyak 0,4 kg perharinya. Sehingga untuk menutupi kebutuhan beras selama 14 hari berlakunya PPKM Darurat dibutukan 5,4 kg beras perorangny,” pungkasnya. (mmt/ar)

No More Posts Available.

No more pages to load.