Palsu Pembukuan, Karyawan BRI Warugunung Diganjar Lima Tahun

oleh -139 Dilihat
oleh
Terdakwa Ferry Kristianto.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Ferry Kristanto, mantan karyawan BRI cabang Warugunung, Surabaya, dihukum lima tahun penjara. Membayar denda Rp 10 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, diketuai Yohanes Hehamony, Kamis (8/10/2020).

Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, ditemukan fakta terdakwa Ferry Kristianto terbukti bersalah.

Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, atau laporan transaksi di BRI Kantor Cabang Warugunung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Kristianto terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan,” ujar Hakim Ketua, Yohanes Hehamony.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania Paembonan yang menuntut tujuh tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan.

Ferry Kristanto, mantan pegawai BRIĀ  Kantor Cabang HR. Muhammad Unit Warugunung Surabaya, itu disidangkan tanpa didampingi penasehat hukum.

JPU Sabetania Paembonan dalam dakwaanya menyatakan, perbuatan terdakwa Ferry Kristanto diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Ferry Kristanto sejak November 2016 sampai September 2018, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau pelaporan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.