Perbatasan Provinsi Jatim-Jateng
MAGETAN, PETISI.CO – Karo SDM Polda Jatim, Kombespol Andy Syahriful Taufik SIK, M.Si didampingi Kabagwatpers SDM Polda Jatim, AKBP. Budi Santoso dan Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana. SIK serta Pejabat Utama Polres Magetan meninjau dan melakukan pengecekan secara langsung pelaksanaan penyekatan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442H di pos penyekatan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur Cemoro Sewu, kabupaten Magetan, Sabtu (15/5/2021).
Yang mana H+2 pasca lebaran Idul Fitri 1442 H masih ramai dijumpai para pengendara yang akan memasuki ataupun keluar wilayah Jawa Timur melewati Cemoro Sewu, Kabupaten Magetan. Dalam Hal ini baik yang ingin berwisata maupun mudik, arus balik.
Karo SDM Polda Jatim, Kombespol Andy Syahriful Taufik, SIK, M,Si mengatakan bahwa ini Ia melakukan pengecekan posko perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah, khususnya di wilayah Pos Cemorosewu, Kabupaten Magetan.
“Pada hari ini saya melakukan pengecekan di pos pelayanan Cemoro Sewu perbatasan Jatim-Jateng terkait dengan masalah pengamanan pelaksanaan pasca hari raya Idul Fitri ini. Dan pengecekan ini sekaligus juga saya manfaatkan untuk memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk bisa terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas, (Kamseltip Carlantas), serta tetap disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.
Penyekatan ini dalam upaya antisipasi lonjakan arus pada hari Sabtu dan Minggu, terkait ada keinginan masyarakat untuk mendatangi tempat wisata khusunya di Kabupaten Magetan maupun Karanganyar yang identik dengan wisata alam.
“Penyekatan ini juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas. Kami harapkan petugas maupun pengelola wisata serta masyarakat, mempunyai pemikiran yang sama bahwa saat sekarang ini kita semua masih di masa pandemi. Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19, harus tetap disiplin prokes dengan baik,” tegasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa kendaraan yang di putar balikan petugas karena tidak memenuhi syarat untuk melintasi pos penyekatan. Seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), surat keterangan bebas Covid-19, hingga surat ijin perjalanan dinas bagi TNI, Polri, dan ASN.
Sementara Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana SIK juga menyampaikan bahwa penyekatan tetap terus dilakukan dengan memeriksa para pengendara dengan ketat hingga berakhirnya Operasi Ketupat Semeru 2021 pada tanggal 17 Mei 2021 Mendatang.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 dikarenakan liburan Idul Fitri utamanya di tempat wisata,” tutup AKBP Festo. (pgh)