Pamer Uang Simbol Penegakan Hukum

oleh -1288 Dilihat
oleh

Oleh: Zainal Arifin Emka*

Rakyat  disuguhi  pemandangan tidak biasa. Uang pecahan Rp100 ribu setinggi sekitar 1,5 meter dipajang memenuhi lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pesiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang Rp6,6 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung.

Kata Jaksa Agung, uang ini di antaranya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel. Juga hasil kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor perkara impor gula yang ditangani Kejagung

Aksi pamer itu menuai beragam reaksi. Indonesia Corruption Watch menilai aksi tersebut bersifat simbolik dan tidak mencerminkan keberhasilan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. ICW menilai aksi itu tidak menyentuh persoalan utama pemberantasan korupsi dan cenderung bersifat seremonial.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pemajangan uang rampasan di ruang publik tidak mencerminkan keberhasilan penegakan hukum secara substansial.

“Memamerkan uang hasil rampasan bukan ukuran keberhasilan. Itu lebih menunjukkan pencitraan, bukan perbaikan sistem,” ujar Wana, Kamis (25/12/2025).

ICW mencatat, berdasarkan laporan organisasi tersebut per Desember 2024, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. Dana yang berhasil dipulihkan oleh aparat penegak hukum hanya sekitar 4,8 persen dari total kerugian.

Menurut Wana, angka itu menunjukkan lemahnya kinerja negara dalam merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya ke kas negara.

“Jika tingkat pengembalian masih di bawah lima persen, maka klaim keberhasilan jelas perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Atas dasar itu, ICW mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengalihkan fokus dari simbol-simbol publikasi menuju upaya nyata memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang efektif dan transparan.

ICW menegaskan bahwa keberhasilan sejati tidak diukur dari besarnya tumpukan uang yang dipamerkan. Gelas ukurnya dari seberapa besar kerugian negara yang benar-benar kembali dan seberapa kuat efek jera yang dihasilkan bagi pelaku korupsi.

Risiko

Pandangan senada datang dari mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein. Ia menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.

Menurut Yunus, praktik tersebut justru menimbulkan risiko serta merepotkan banyak pihak khususnya bank, tanpa memberikan nilai tambah dalam penegakan hukum.

“Tidak perlu uang itu dipajang, karena yang disita itu sebenarnya rekening. Kalau yang disita rekening, uangnya tidak boleh diambil. Jadi uangnya tetap berada di dalam sistem perbankan,” kata Yunus, Kamis (25/12).

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, uang tunai yang dipamerkan dalam konferensi pers bukan berasal dari hasil sitaan langsung, melainkan uang yang dipinjam sementara dari bank hanya untuk keperluan pemajangan.

“Ada berapa instansi penegak hukum yang pinjam ke bank. Sebetulnya uang tidak boleh keluar. Ini semuanya majang. Kepolisian, Kejaksaan, KPK jor-joran begitu, seolah-olah bersaing memperlihatkan uang,” ujarnya.

“Memajang uang itu risikonya besar dan requirement-nya banyak. Harus dijaga ketat, diangkut pakai alat berat, dikawal sana-sini. Nanti saat dikembalikan, dijamin utuh atau tidak?” ujarnya.

Yunus menegaskan, tujuan pemajangan uang sering kali lebih bersifat pencitraan ketimbang kebutuhan hukum.

“Tujuannya itu hanya untuk dapat nama. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK, semuanya begitu,” kata dia.

Simbol

Secara kasat mata, rakyat tentu membaca pemandangan itu untuk menunjukkan transparansi atau menggambarkan hasil kerja lembaga penegak hukum. Maka wajar bila ada yang menyambut baik. Melihatnya sebagai bukti keseriusan pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum.

Dari dua sisi itu, muncul pertanyaan. Pertama, tentang efektivitas pemajangan. Apakah unjuk pamer ini benar-benar memiliki dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Atau sekadar menjadi simbol tanpa kontribusi nyata?

Kedua, apakah langkah ini meningkatkan transparansi dalam pemerintahan dan penegakan hukum. Atau justru merusak citra lembaga yang terlibat, terutama jika publik merasa uang tersebut tidak digunakan dengan bijak?

Pertanyaan berikutnya tentang peran utama Kejaksaan Agung dan Satgas PKH dalam kasus ini. Dan, bagaimana mereka dapat menghindari kesan bahwa tindakan ini hanyalah pencitraan?

Publik tentu paham, kebijakan pamer hasil kerja ini juga dilakukan negara lain. Beberapa negara mungkin juga pernah mengadakan pajangan uang sitaan untuk menunjukkan keberhasilan penegakan hukum.

Isi Dompet

Baiklah, kita tinggalkan perdebatan soal pajang memajang hasil kerja itu. Biarlah sebagian besar rakyat boleh jadi sudah telanjur senang bisa melihat setumpuk gunung uang pecahan Rp100 ribu sambil meraba-raba lemas isi dompet berisi pecahan seribuan.

Rasanya cukup sudah memajang uang yang hanya membikin perih mata rakyat cilik. Lebih baik gunakan untuk program yang memberikan dampak lebih besar. Seperti pendanaan untuk pemberdayaan masyarakat atau penanggulangan kerusakan hutan.

Penggunaan uang sitaan dapat dipertimbangkan untuk tujuan yang lebih langsung. Seperti membangun infrastruktur atau program sosial yang dapat dilihat hasilnya oleh publik sebagaimana dijanjikan Presiden saat penyerhan itu.

Jika tujuan utama adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum, program pendidikan yang menyasar masyarakat luas tentang bahaya korupsi dan kerusakan lingkungan bisa menjadi langkah yang lebih berkelanjutan.

Transparansi adalah salah satu elemen sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, transparansi tidak hanya bisa diwujudkan lewat simbol-simbol seperti pemajangan uang sitaan, yang sifatnya lebih bersifat seremonial.(#)

*) penulis adalah Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS

No More Posts Available.

No more pages to load.