Pandangan Akhir Fraksi DPRD Bondowoso Meminta BPK RI Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Proyek di RSUD dr Koesnadi

oleh -115 Dilihat
oleh
Andi Hermanto, dari anggota fraksi PDIP dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Berdasarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso yang memberikan catatan dengan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk memberikan penjelasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menemukan ketidakjelasan di kegiatan SIRO RSU dr. Koesnadi.

Tak hanya itu, fraksi-fraksi tersebut juga meminta BPK RI untuk melakukan tindakan pemeriksaan lanjutan terhadap proses tender, perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan SIRO RSU dr. Koesnadi Bondowoso itu.

Rekomendasi tersebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI dan menjadi bagian dari pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Bondowoso terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Bondwooso Tahun Anggaran 2020, Kamis (5/8/2021).

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Andi Hermanto, menyebutkan, untuk menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana dalam proses tender tersebut, kami sebagai wakil rakyat meminta BPK Perwakilan Jawa Timur untuk melaksanakan audit lanjutan guna dapat mengetahui kinerja pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bondowoso secara komprehensif sebagai perumusan kebijakan pengembangan ke depan.

Menurutnya, karena Inspektorat Bondowoso dalam Laporan Hasil Probity Audit Pengadaan Pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi Terintegrasi untuk Tahap Pelaksanaan Kontrak Konstruksi pada RSU dr. Koesnadi Tahun Anggaran 2020, Nomor X.700/539/430.8/2020 tertanggal 30 November 2020, menemukan pelanggaran Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancang bangun Melalui penyedia.

“Temuannya antara lain dokumen ketentuan pengguna jasa tidak sesuai ketentuan dan tidak ditemukannya personil inti saat observasi oleh Tim Inspektorat,” jelasnya.

Pembayaran terhadap kegiatan pekerjaan tersebut telah dicairkan 100 %. Meskipun temuan dalam Laporan Hasil Probity Audit yang dilakukan oleh Inspektorat tidak follow up oleh pihak RSU dr Koesnadi ataupun pihak Pokja Unit Layanan Pengadaan Bagian Barang dan Jasa.

“Hal ini sungguh ironi dan aneh, ada permainan apa di balik ini semua,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Sesuai dengan amanat Undang -undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 13, menyebutkan “Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan atau unsur pidana.

Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada pasal 6 huruf e Laporan hasil pembahasan dapat berisi usulan:

1) Meminta BPK RI untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaannya dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

2) Meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaannya yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Selanjutnya, Pasal 8 Permendagri Nomor 13 Tahun 2010:

1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan melalui koordinasi dengan tim tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

2) Tim Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas , a. Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota selaku penanggungjawab; b. Inspektur Propinsi/Kabupaten/Kota selaku sekretaris; dan c. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait selaku anggota.

Rekomendasi audit lanjutan oleh BPK RI, merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.

“Audit lanjutan BPK RI ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD dengan tujuan untuk mewujudkan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sekaligus langkah hukum yang diperlukan jika ditemukan adanya unsur pidana,” tandasnya.

Terkait pendapatan akhir dari fraksi-fraksi DPRD yang memberikan catatan, mendapat tanggapan positif di kalangan aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, temuan-temuan dalam pandangan Fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso jangan hanya sekedar psywar dan ceremonial belaka. Akan tetapi harus ada follow up untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Agar tidak disinyalir sebagai bergaining position yang transaksional,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.