Panitia Kerja Penjaringan Tetapkan Enam Dosen Bacarek UNEJ

oleh -323 Dilihat
oleh
Rapat penetapan Bacarek UNEJ 2024-2028 oleh Senat UNEJ

JEMBER, PETISI.CO – Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor (Bacarek) Universitas Jember (UNEJ) untuk masa jabatan 2024-2028, Senat Universitas Jember menetapkan enam orang dosen sebagai Bacarek melalui Surat Keputusan Ketua Senat Nomor 008/UN25.6.1/KL/2023 tentang Hasil Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028. Rapat penetapan dilaksanakan pada hari Senin 25 September 2023 lalu.

Keenam Bacarek adalah Dr. Mohamad Na’im, M.Pd., dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Dr. Ika Barokah Suryaningsih, S.E., M.M., dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Prof. Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Dr. Dewi Junita Koesoemawati, S.T., M.T., dari Fakultas Teknik. Prof. Dr. drg. Sri Hernawati., M.Kes., dari Fakultas Kedokteran Gigi, dan Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., dari Fakultas Teknologi Pertanian.

Menurut Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek, Fendi Setyawan, pihaknya mulai hari Rabu (27/9) ini akan menginformasikan para Bacarek ke seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Jember melalui surat resmi yang berisi CV lengkap, visi misi serta program kerjanya.

Penyebaran informasi juga dilakukan melalui laman unej.ac.id, baliho, poster dan media luar ruang lainnya yang tersedia di kampus Universitas Jember. Juga di tiga kampus satelit di Bondowoso, Lumajang dan Pasuruan.

“Tahapan selanjutnya adalah penyaringan Bacarek yang mengagendakan dua kegiatan besar. Yakni penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon Rektor dihadapan rapat senat terbuka. Kedua, penilaian dan penetapan tiga calon Rektor oleh senat dalam rapat senat tertutup. Agenda ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Dan harus sudah dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Untuk diketahui rektor saat ini berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Januari 2024 nanti,” jelas Fendi Setyawan.

Ketiga calon rektor yang ditetapkan oleh Senat Universitas Jember selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Untuk diketahui seluruh tahapan pemilihan Rektor Universitas Jember masa bhakti 2024-2028 sudah dilalui dengan baik. Mulai dari Pembentukan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor, pengumuman penjaringan Bakal Calon Rektor, pendaftaran bakal calon rektor yang dilakukan pada tanggal 4 sampai dengan 15 September 2023, seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 19 September 2023, hingga tahapan penetapan Bacarek. (cah/*)