Pansus DPRD Surabaya Bahas Raperda Hunian Layak, Soroti Keberadaan Bangunan Liar dan Akses Legalitas Tanah

oleh
oleh
Tubagus Lukman Amin, anggota Pansus

Surabaya, petisi.co – Rapat pembahasan Raperda Hunian yang Layak terkait kebijakan tata ruang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Rabu (16/4/2025).

Tubagus Lukman Amin, anggota Pansus, memberikan sorotan khusus dalam pembahasan hunian layak yang menjadi isu sosial. Terdapat beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan azas legalitas haknya.

“Katakanlah bangunan liar berdiri di tempat terlarang dimana aspek legalitas tidak terpenuhi, tetapi di sisi yang lain kita harus memberikan perda tentang hunian yang layak,” ujar Tubagus.

Beberapa persoalan Hunian layak yang perlu dibahas selain legalitas yaitu kondisi bangunan atap, lantai, dinding, potensi lantai rumah yang tidak lebih rendah dari jalan, jamban, pencahayaan, ventilasi, juga akses kesehatan, dan pendidikan di sekitar untuk menentukan rumah tersebut layak huni atau tidak.

“Semua faktor akan kita bahas satu persatu sehingga bisa mengayomi dan memberikan solusi bagi masyarakat Surabaya,” ujar Tubagus.

Tubagus mempertanyakan mengapa bangunan liar yang tidak memiliki legalitas tetap terlayani fasilitas PDAM, PLN, Internet, dan bahkan retribusi PBB.

“Pemerintah terasa ambigu karena di satu sisi tidak mengijinkan adanya bangunan liar namun di sisi lain diberikan fasilitas dan retribusi,” ujar Tubagus.

Diharapkan pembahasan perda hunian yang layak ini juga akan mengurai satu persatu persoalan yang ada, baik mengenai bangunan liar, juga persoalan tanah atau alas hak dari masyarakat yang sudah turun temurun ditempati tetapi tidak memiliki legalitas.

“Sesuai regulasi pansus direncanakan selama 60 hari kerja, kemungkinan bisa diperpanjang dikarenakan persoalan yang cukup rumit, membutuhkan waktu, pemikiran, tenaga dan sebagainya,” imbuhnya.

Dengan disahkannya perda hunian yang layak, nantinya akan menjadi solusi persoalan hunian di Kota Surabaya dan menjembatani permasalahan di masyarakat. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.