Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perusahaan di Surabaya dilarang menahan ijazah pekerja. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat di ruang sidang wali kota pada Rabu, 16 April 2025.
Eri menilai praktik penahanan ijazah mencoreng nama baik kota dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Ia meminta perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan segera mengembalikannya.
“Siapapun boleh berusaha di Surabaya, tapi jangan buat gaduh atau langgar aturan. Jaga iklim investasi,” tegasnya.
Eri merujuk pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Untuk menindaklanjuti, Pemkot akan mendirikan tiga posko pengaduan dan menyediakan pendampingan hukum bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. Saat ini, tercatat sudah lebih dari 30 laporan kasus penahanan ijazah dari berbagai perusahaan.
Eri juga mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan. Ia meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendata dan memeriksa perizinan seluruh perusahaan di kota itu.
“Kalau ada yang beroperasi tanpa izin, berarti ada yang bermain. Itu harus ditindak,” ujarnya.
Kepala Disperinaker, Achmad Zaini, menyatakan pihaknya tengah menangani kasus-kasus ini dan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim. Salah satu contohnya adalah kasus Nila, seorang pekerja yang ijazahnya ditahan, yang berhasil diselesaikan lewat jalur koordinasi dengan provinsi.
“Provinsi berwenang dalam pengawasan dan penindakan. Kami terus laporkan kasus-kasus seperti ini ke mereka,” kata Zaini. (dvd)







