Pansus Raperda Pemakaman Surabaya Ajukan Pelarangan Kijing

oleh
oleh
Imam Syafi'i, anggota Pansus Raperda Pemakaman dan Pengabuan DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Imam Syafi’i, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan DPRD Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa dalam draft regulasi terbaru muncul usulan pelarangan pemasangan kijing di setiap titik pemakaman.

“Mendirikan kijing di petak makam tidak diperbolehkan. Ada aturan yang melarang, termasuk denda dan sanksi pidananya,” ujar Imam di Surabaya, Selasa.

Menurut Imam, pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara selama maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Sanksi pidana ini sebenarnya diatur dalam ayat 1 peraturan Walikota,” jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, alasan di balik pelarangan pemasangan kijing adalah karena keberadaannya dapat mempengaruhi jarak antar makam, sehingga berdampak pada ketersediaan lahan di lokasi pemakaman.

Lebih lanjut, melalui rancangan regulasi tersebut, pemerintah kota (Pemkot) juga berupaya mengatur jarak antar makam, yaitu 2,5 meter x 1,5 meter.

“Mungkin karena kijing ini memakan banyak tempat,” tambah Imam.

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan. Pansus berupaya agar larangan pemasangan kijing hanya berlaku untuk makam baru.

“Untuk yang sudah terlanjur dipasang kijing, tidak akan dikenakan denda seperti itu,” pungkasnya. (dvd) 

No More Posts Available.

No more pages to load.